Ini Syarat Naik Kereta Api , Warga Medan Wajib Tahu
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Medan , PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menerapkan kebijakan surat edaran Kementrian Perhubungan Nomor 89 Tahun Tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi Kereta Api di masa pandemi Covid-19.

Wakil Kepala KAI stasiun Medan, Ahmad Fadli saat di konfirmasi pada Rabu (27/4/2022) mengatakan sudah memberlakukan izin bagi anak-anak usia 12 Tahun ke bawah sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 ,” Anak usia 6 sampai 17 tahun kalau sudah vaksin kedua dibebaskan dari screenning ,tanpa antigen dan PCR , ujarnya.

Sementara itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid 19 , penumpang usia 17 tahun keatas diharuskan vaksin kedua dan booster ,” Kalau memang masih vaksin kedua diwajibkan screening Antigen dan PCR , pungkasnya .

Terkait lonjakan penumpang arus mudik Lebaran tahun ini , Ahmad Fadli menuturkan terjadi peningkatan penumpang 10 -15 persen dibandingkan hari biasa . Untuk pemesanan tiket kereta api dapat dilakukan H-30 sebelum keberangkatan melalui aplikasi KAI Akses , sementara itu penumpang yang ingin membeli tiket secara langsung dapat membeli 3 jam sebelum keberangkatan .

Untuk penambahan gerbong, saat ini PT.KAI masih memaksimalkan transportasi yang ada ,” Memang kita ada persiapan dihari puncaknya,kita prediksi H-3 dan H-4 kita bakal ada tambahn 1 kereta , ujarnya .

Kereta Api Indonesia (Persero)

Leave a Reply

Your email address will not be published.