Mediakebenarankeadilan.com – Seorang warga diduga menjadi korban dari pendirian Tower di jalan F.L Tobing (jalan Bintang) Medan. warga bernama Lili menyampikan rasa ketidakadilan yang menimpanya.
“Saya meminta kepada Perusahaan Tower bersama yang masa berlaku penyewaan sejak tahun 2011-2021, dinding rumah masyarakat telah habis masa kontrak dan Tower harus dibongkar”.
Hal itu disampaikan ibu Lili dikediamannya di jalan F.L. Tobing (jalan Bintang) kepada wartawan Media online Kebenaran keadilan.com Sabtu, 23/12/2023.
Menurut Ibu Lili melalui kuasa hukum Nasib ButarButar.SH, ia menyampaikan, Perusahaan Tower Bersama telah habis masa kontrak sejak tahun 2011-2021 terhadap kliennya bahkan telah lebih 2 tahun berlalu masa kontrak. Kompensasi terhadap ibu Lili selaku pemilik rumah yang dinding rumahnya terkena tiang besi Tower, sudah ditempuh dengan cara kekeluargaan, namun pihak Perusahaan terkesan menunjukkan kearoganannya.
Bahkan karena tidak ada kesepakatan, pihak pemilik rumah meminta kepada Perusahaan untuk memberhentikan/membatalkan segala aktifitas pemasangan kembali alat tambahan yang mau dinaikkan/dipasangkan kembali ke Tower.
Masih menurut Nasib ButarButar.SH, kita telah menyurati dimana niat baik PT.Tower bersama terhadap masyarakat pemilik rumah tidak ditanggapi meskipun telah dimediasi Lurah melalui Kepala Lingkungan, pihak Perusahaan terlalu menganggap kecil masyarakat dan Kepala Lingkungan di jalan Bintang Medan.
Dari pantaun wartawan MediakebenaranKeadilan.com terjadi perdebatan yang alot antara kuasa hukum dan utusan Perusahan Tower Bersama. Karena pemilik rumah merasa kecewa terhadap utusan Perusahaan Tower, selanjutnya pihak kepolisian Intel Polrestabes Medan langsung turun kelokasi serta pihak Koramil.
Sempat terjadi keributan, oknum Anggota Sat Brimob Medan berinisial A.S diduga anggota tersebut terlalu mencampuri dan diduga suruhan pemilik Perusahaan.
Leave a Reply