Serobot Lahan Milik Keluarga, Seorang Pria Dilaporkan Ke Polres Deli Serdang, Akui Kebal Hukum
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Seorang pria bernama Jontik Tarigan (45 tahun) dilaporkan ke Polres Deli Serdang oleh pelapor bernama Sri Ulina Tarigan (24 tahun) atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan tanah berdasarkan laporan Polisi Nomor STTLP/B/465/VI/2023/SPKT/POLTESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, Selasa tanggal 23 Mei 2023 pukul 15.00 Wib. 

Pelaku merupakan warga Dusun III Desa Talun Kenas Kecamatan STM Hilir, Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ini dilaporkan atas perbuatannya menyerobot lahan milik korban.

Sri Ulina Tarigan merupakan korban pada Jum’at (29/12/2023) menyatakan dia memiliki lahan seluas lebih kurang 17 rante, tanah yang dimilikinya merupakan warisan orang tuanya. 

Diketahui korban dan pelaku memiliki hubungan kekeluargaan. Didampingi Kuasa Hukumnya Nasib Butar Butar SH.MH korban menambahkan kalau tanah tersebut adalah hak keluarganya. Sementara sepupu korban yang merupakan pelaku beranggapan masih memiliki hak terhadap tanah tersebut “pembagian harta warisan itu sudah satu satu suratnya, tapi abang saya ini mempermasalahkan karena saya tidak punyak anak laki laki makanya saya tidak berhak atas tanah itu, kata korban. 

Tanah tersebut ditanami beberapa pohon oleh korban selama bertahun-tahun diantaranya, pohon durian, duku, pokat, jengkol, pisang, pohon coklat dan kelapa.

Namun sebahagian hasil tanaman itu telah dicuri oleh pelaku, dan pelaku menginginkan tanah itu, semuanya sudah diambilnya dijualnya dan dipotong ujar korban.

Masih menurut Korban pada saat pembagian warisan pelaku sudah mendapatkan hak nya, namun dia telah menjual semuanya. 

Menurut kuasa Hukum korban Nasib Butar Butar SH.MH kliennya sudah 7 bulan lamanya membuat laporan dan menunggu kepolisian untuk segera bertindak dan memproses pelaku secepatnya. Polres Deli Serdang dinilai lambat dalam memproses laporan.

Nasib Butar Butar SH.MH menyampaikan kekecewaannya terhadap Polres Deli Serdang, “Terlapor juga berulang kali melakukan tindak pidana, keterangan dari juru periksa bahwa perkara akan selesai sebelum Natal, dan jelas disini pasalnya bukan hanya penyerobotan tapi pencurian pengrusakan, sudah 3 sampai 4 kali cek TKP dilapangan sudah dilakukan, Kantor Desa juga turut hadir jadi kami bingung kenapa penanganan nya lambat, dan kita juga sudah memasukkan surat ke Wasidik terkait kekecewaan kita, dan pelaku mengatakan di wilayahnya dia tidak bisa ditangkap, dia merasa kebal hukum dan terus berulang ulang melakukan perbuatan tindak pidana, terkait hal ini kami akan meneruskan ke Kapoldasu langsung. Bahkan kliennya menelepon dan mencoba menanyakan tentang perkembangan kasusnya kepada penyidik bernama Aiptu Bambang TJ Manalu namun tidak mendapat respons”, ujarnya. 

Korban mengharapkan agar Kapoldasu dan Kapolres Deli Serdang segera memproses masalahnya, karena Aiptu Bambang TJ Manalu sudah menjanjikan kepada korban perkaranya selesai sebelum Natal imbuhnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.