Polrestabes Medan Meningkatkan Profesional Polri, Menanggapi Laporan Masyarakat

Mediakebenarankeadilan.com ,Medan – pasca laporan Indrin, penduduk jalan Amal Kelurahan Pulo Brayan Darat Kecamatan Medan Timur, telah mendapatkan Hal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), telah ditangani oleh Unit Paminal Si Propam Polrestabes Medan.

Nasib Butar butar ,SH.MH dari Lembaga Bantuan Hukum PUTRA MANDIRI BERSAMA yang juga Ketua LSM KEBENARAN KEADILAN, ia menyampaikan adanya Pengaduan Indrin di Propam Polrestabes Medan terhadap kanit reskrim Polsek Medan Timur sesuai dengan Laporan Nomor : SPSP2/93/VII/2024/SI PROPAM, tanggal 06 Juli 2024, juga telah di berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kiranya Propam Polrestabes Medan menindaklanjuti Pengaduan tersebut dengan cepat dan profesional. Agar dapat memberikan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat sebagai pencari keadilan terhadap kinerja Polri.

Masih menurut Nasib Butar butar,SH.MH, tindakan tegas itu dilakukan sebagai bukti nyata bahwa Polri tidak ada pilih kasih dalam memberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik itu terhadap anggota Polri maupun masyarakat yang melakukan tindakan pidana.

Harus ditindak menurut hukum pidana maupun kode etik Polri atas kejadian tersebut. Sebab apa yang menjadi dugaan yang dilakukan AKP Budiman telah mempermalukan institusi Polri khususnya Polsek Medan Timur.

Pada dasarnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).

Dalam hal tersebut diatas diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), tegas Nasib Butar butar,SH.MH.

Leave a Reply

Your email address will not be published.