Mediakebenarankeadilan.com , Medan: Herianto Simbolon alias Anto masih tetap melakukan tindakan dugaan pengutipan liar. Jukir yang memegang mandat penjualan stiker Parkir memakai Barcode, masih diganggu dan diancam.
Petugas jukir berlangganan mengalami aksi keributan yang dilakukan Herianto Simbolon dan kelompoknya. Hingga kini diduga melakukan pengutipan liar di kawasan Polsek Medan Timur, tidak ada tindakan dari kepolisian.
Herianto Simbolon alias Anto (40) penduduk dusun VII Jalan Binjai km.10 Gg.Damai Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP), ia tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan, melakukan teror sehingga petugas menempatkan tersangka terhadapnya.
Tersangka ditahan berdasarkan SPP Nomor SP hari /114 /VII / 2024 / RESKRIM, dirumah tahanan Negara di RTP Polsek Medan Timur mulai 5 juli 2024 – 24 Juli 2024. Sebagai penyidik / Penyidik Pembantu Budiman.SE,MH, Indra Pramono, M.Septian Ashary Lubis dan surat penahananan ditandatangani Kapolsekedan Timur Briston Agus Muntecarlo Napitupulu.ST.SIk – tertanggal 5 Juli 2024.
Berdasarkan hasil rekaman vidio, kelompok dari Herianto Simbolon diduga melakukan pengutipan liar dengan menyuruh seseorang melakukan kutipan.
Dari informasi yang di himpun, keberanian Herianto Simbolon diduga akibat diback up, yang disebut sebut oknum Polisi, sehingga Anto Simbolon merasa lebih hebat.
Leave a Reply