Polisi Meringkus Dua Pelaku Pencuri Pagar Mesjid Raya Medan
Spread the love

MediaKebenarankeadilan.com – Medan,
Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap dua (2) orang tersangka pelaku pencurian pagar Masjid Raya Medan, saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Medan kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan di dampingi Ps Kanit Reskrim Ipda Widiyatma Lumbanraja kepada awak Mediakebenarankeadilan.com Rabu (22/6) menjelaskan, akibat perbuatan pencurian pagar itu, dikenakan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan.

Para pelaku berinisial PS, (34) dan PP (33), dibekuk berdasarkan laporan pengaduan salah seorang pengurus Mesjid Mokhtar Rasidi (56) tahun, yang kejadiannya minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 wib.

Di mana tersangka PS masuk ke dalam komplek Masjid Raya, lalu Ia kemudian memotong pagar yang ada di komplek masjid tersebut, dengan menggunakan gerinda listrik, setelah berhasil memotong pagar mesjid.

Selanjutnya pelaku Ps memanggil rekannya PP yang berada di luar. Tepatnya di pinggir jalan untuk memantau situasi keadaan. Agar melancarkan aksi pencuriannya.

Masih menurut Kapolsek Medan Kota, akhirnya PP masuk ke dalam untuk membantu PS, karena potongan pagar besi tersebut di letakan diatas becaknya. lalu kedua pelaku langsung membawa pagar besi mesjid tersebut dengan menggunakan becak motor mereka.

Berdasarkan bukti Rekaman CCTV yang ada, Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan kota melakukan penyelidikan dengan mudah menangkap salah satu pelaku PS, tepatnya di jalan Mahkamah, Kel. Mesjid, FC Kec. Medan Kota.

Dari Hasil keterangan pelaku PS. Ia melakukan aksi kejahatanya tidak sendirian melainkan berdua bersama rekannya yaitu PP, Tim anti bandit (Tekab) melakukan pencarian rekannya, akhirnya pelaku PP di tangkap yang tidak jauh dari lokasi Pencurian tersebut,
Lalu kedua tersangka di amankan ke Mapolsek Medan Kota, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rekaman CCTV

Leave a Reply

Your email address will not be published.