Mediiakebenarankeadilan.com
Binjai, 11 Februari 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Binjai mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang pemohon berinisial MRS.
MRS mengaku telah membayar uang sebesar Rp750.000 kepada seseorang di sekitar lokasi Satpas pada Selasa (03/02/2026).
Ia menyebut bahwa dalam proses tersebut tidak menjalani tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Saya hanya difoto, tidak ada ujian,” ungkapnya pada awak media Kebenaran keadilan.
Sebagaimana diketahui, biaya resmi penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Setiap pemohon diwajibkan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sebelum SIM diterbitkan.
Terkait dugaan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (06/02/2026), Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Indra Jansen Girsang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Izin Pak, sama siapa diserahkan uang Rp750.000 itu? Apakah ada buktinya? Ke mana uang itu dikirim?” tulisnya dalam pesan singkat Whats App.
Masyarakat berharap apabila terdapat pelanggaran prosedur, dapat dilakukan penelusuran dan klarifikasi secara transparan sesuai aturan yang berlaku.


Leave a Reply