Mediakebenarankeadilan.com – Medan,
Enam Unit Rumah Toko (Ruko) diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalan Sentosa Lama kelurahan Sei Kera Hilir, kecamatan Medan Perjuangan tidak pernah di lakukan eksekusi pembongkaran, dimana sebelumnya Proyek bangunan tersebut sudah mendapatkan Surat SP III dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan,
namun dalam pantauan awak media kebenarankeadilan.com di lokasi bangunan Ruko tersebut, terlihat jelas bangunan itu berdiri kokoh dan diduga tidak tersentuh oleh eksekusi pembongkaran.

Di lokasi terpisah awak media kebenarankeadilan.com mencoba untuk mengkonfirmasi Kasi trantib kecamatan Medan Perjuangan ‘Saut Samosir,’ ia tidak mau dikonfirmasi sehingga telepon seluler wartawan kebenarankeadilan.com nyaris dirampasnya dan hampir terjatuh ketanah.
Tidak hanya sampai disitu, awak media kembali mencoba mendekati kembali kasi trantib kecamatan Medan perjuangan, untuk mewawancarai ulang kembali, namun kasi trantib tersebut memilih untuk menghindar dari wartawan.
Merasa tidak puas pada perilaku pejabat Pemko Medan salahseorang warga yang enggan menyebut jati dirinya, ia sangat menyayangkan sikap kasi terantib tersebut, terkesan arogan dan tidak terpuji.
Diminta kepada Walikota Medan untuk dapat memanggil dan memeriksa bawahannya agar dapat menindak anggotanya yang arogan. Bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution, segara menindak tegas pejabat kecamatan kasi trantib Medan Perjuangan Saut Samosir, karena diduga memiliki sikap tidak terpuji, hendak main rampas handphone wartawan, karena bawahan Walikota Medan itu diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan siluman di kecamatan Medan Perjuangan.


Leave a Reply