Walikota Medan Diminta Tindak Tegas Tiga Unit Rumah Toko Diduga Berdiri Tanpa Izin
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com –. Medan, Terkait tiga unit bangunan rumah toko (ruko) diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terletak dijalan Tuasan Medan diduga Camat, Kasatpol PP Medan dan Pihak yang terkait, tidak menunjang kinerja Walikota Medan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Praktisi Hukum Nasib Butar-butar,SH mengatakan bila benar hasil investigasi wartawan tersebut, sudah selayaknya Bapak Walikota Medan untuk segera menindak tegas bawahannya, bila hal itu terjadi di lapangan, bawahannya tidak bisa mengawasi wilayah kerja satker masing masing.

Praktisi Hukum Nasib Butar Butar SH

Disamping itu sanksi administratif, terhadap pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).

Ekstremnya lagi, “pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG),jelasnya”.

Vidio Dalam Bangunan

Lalu bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB ? Nasib Butar Butar SH menjelaskan bahwa di dalam pasal 48 ayat 3 UUBG disebutkan, bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

“Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang dan tidak ada pengecualian tertentu,” ujarnya.

Pihak terkait dalam hal ini diminta untuk membongkar seluruh bangunan tersebut karena sudah melanggar undang-undang. Dari hasil investigasi wartawan media online KebenaranKeadilan.com penindakan yang dilakukan, diduga hanya ketok manis.

Di lokasi tersebut ada 9 unit bangunan yang memiliki izin, tetapi 3 unit tidak memiliki izin. Dari penelusuran wartawan kebenaran keadilan, berdirinya bangunan tersebut mengakibatkan banyaknya debu yang berdampak terhadap warga sekitar.

Sementara itu Irvan selaku staff satpol PP Kota Medan menuturkan, pihaknya akan memeriksa ulang kembali kelapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.