Mediakebenarankeadilan.com – Serdang Bedagai, Personil Tim Reskrim Polsek Firdaus yang dibantu masyarakat Desa Rambung Sialang Tengah dan masyarakat Rambung Sialang Hilir (4 November 2022), berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik korban Parasianto (41) tahun penduduk Desa Rambung Sialang Tengah Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian bermula saat pelaku kepergok oleh korban sewaktu mau membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir disamping rumah korban selanjutnya korban dibantu oleh beberapa security perkebunan Lonsum langsung mengejar pelaku yang sempat berhasil membawa sepeda motor hasil curiannya sampai di Desa Rambung Sialang Hilir ,lalu dibantu lagi oleh beberapa warga Rambung Sialang Hilir akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya pelaku terjatuh dari kendaraan tersebut. Lalu pelaku langsung diamankan oleh kepala Desa Rambung Sialang Hilir guna menghindari amukan masa.

Pelaku Misnok (60) merupakan warga Desa Suka Raja Dusun 3 Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara itu Inspektur Dua Polisi Supriadi Kanit Reskrim Polsek Firdaus menambahkan bahwa benar adanya peristiwa tersebut.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan satu unit Kunci T, senjata tajam dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian setempat.


Leave a Reply