Dugaan Penjualan Tanah HGU PTPN-2/Eks HGU PTPN-9 Uang Pembayarannya Simpang Siur
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Dugaan penjualan HGU PTPN-2 / eks HGU PTPN-9, terhadap masyarakat telah diberikan tali asih dan tidak mau disebut ganti rugi.

Pemberian tali asih itu tidak dapat dijelaskan secara terperinci, apakah terhadap para pensiunan atau kepada para penggarap, hal itu disampaikan Direksi PTPN-2 Iwan Perangin angin melalui Rahmad selaku kepala Humas PTPN-2.

foto Ka Humas PTPN-2

Rahmad menjelaskan terkait surat Gubernur Sumatera Utara tahun 2000 akan dicek kebagian terkait, namun saat ini kejelasan dari surat Gubernur tersebut belum ada hasilnya. 

Pemberian tali asih itu bukan ganti rugi, uang tersebut berasal dari Kota Deli Metropolitan (KDM), tentang HGU seperti yang diketahuinya dari Menteri BUMN harus diambil alih untuk pemanfaatan aset. 

Namun ia tak menjelaskan apakah aset tersebut layak dijual atau dikerjasamakan dengan pihak properti dan ia tidak menerangkan total keseluruhan tanah HGU PTPN-2 / eks HGU PTPN-9. 

Sementara itu viral dimedia sosial Sastra,SH.Mkn mengatakan pembayaran tali asih berasal dari PTPN-2, namun pemberian itu tidak dijelaskan apakah diberikan kepada pegawai yang aktif, penggarap atau kepada pensiunan.

Vidio Sastra Saat Memberikan Tali Asih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR.RI – Harus Segera Turun Tangan Terhadap Konflik Tanah Lahan HGU/Eks HGU Di Sumut 

Sudah menjadi rahasia umum pasca aksi pengrusakan tanggal 25 Nopember 2021, yang dilaporkan 6 Januari 2021 STTLP/B/20/2022/SPKT/Polda Sumut, yang dilaporkan Masidi dan kawan kawan, dalam dugaan melanggar tindak pidana pasal 170 Jo 406 KUHP, yang kuasa Hukumnya Kepala Divisi Sumber Daya Alam dari LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang SH. M.Hum, dari permasalahan itu pelapor telah mencabut laporan pengaduan dan sudah berdamai.    

Pencabutan laporan pengaduan terhadap Irwan Perangin Angin Direktur Utama PTPN-2, dimana antara pelapor dan terlapor sudah berdamai tetapi menuai pendapat dari Nuriyono,SH.MH Praktisi Lembaga Bantuan Hukum (PUSPA) Medan yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Medan saat dikonfirmasi awak Mediakebenarankeadilan.com, diruang kerjanya menyampaikan, persoalan tanah di PTPN-2 memang masalah yang tidak dapat terselesaikan, apalagi perpanjangan HGU tidak sesuai dengan hasil rekomendasi kepanitiaan. 

Faktanya, kata Nuriyono,SH.MH Sampai saat ini 5873 hektar tidak jelas, dimana PTPN-2 menguasai eks HGU PTPN-9, mereka masih menjadi pihak yang aktif dan ini menimbulkan persoalan keagrariaan  di Sumatera Utara, disisi lain ada rencana perkembangan usaha PTPN dengan Core business dengan salah satu pengembang properti.

Sehingga di PTPN Core business yang baru, tetapi ia bekerjasama dengan pihak lain, dimana pihak lain itu menimbulkan persoalan persoalan dengan para eks pensiunan / karyawan dan apalagi yang diambil alih atau berada diluar HGU, tetapi tidak jelas batasnya dari 5873 hektar. 

Bila ada hal atau kejadian tindakan penjualan yang dilakukan PTPN-2 melibatkan masyarakat di Sumatera Utara, harus ada kebijakan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk melakukan Intervensi, dan persetujuan dari Pemegang Saham. Apa yang dilakukan oleh DIREKSI tersebut harus ada kesepakatan oleh Komisaris, apakah bentuknya legal atau illegal. 

Untuk itu tegas Nuriyono, Anggota DPR-RI harus dilibatkan untuk melakukan langkah Rapat Dengar Pendapat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera tanggap dan diminta untuk turun tangan dalam rangka melihat langsung kejadian terhadap masyarakat Sumatera Utara dalam masalah tanah PTPN-2 Eks HGU PTPN-9. 

Vidio Nuriyono SH MH Prihal Batas Tanah PTPN-2 Belum Jelas

Sementara itu Nasib Butar butar,SH Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Mandiri Bersama mengatakan bila merujuk PERATURAN MENTERI BUMN PER-03/MBU/03/2021 TANGGAL 29 MARET 2021 perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapus bukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, dimana Penghapus bukuan bisa dilaksanakan kalau ada ganti rugi, seharusnya kalau sudah eks HGU, sudah tidak ada lagi hak PTPN-2 di atas tanah tersebut.

Pemanfaatan lahan eks HGU PTPN-2, kata Nasib Butar Butar,SH harusnya berpihak kepada rakyat kecil yang membutuhkan lahan untuk perumahan / pemukiman masyarakat dan untuk lahan berladang agar lahan eks PTPN-2 tersebut bisa produktif dan tepat sasaran bagi masyarakat bukan diberikan kepada pengembang pengembang yang banyak menggusur masyarakat kecil.

Sesuai peraturan dalam pelepasan tanah bekas HGU PTPN-2 yang telah terbit Surat Keputusan Nominatif Gubernur Sumatera Utara merupakan pihak yg dapat melakukan Pelepasan dengan membayar sejumlah uang sesuai dengan apresial yg telah ditentukan oleh PTPN-2 yg sering disebut dengan Surat Perintah Setor.

Adanya pembayaran tali asih, kata Nasib Butar Butar,SH. yang dilakukan PTPN-2 kepada para penggarap atau yang menguasai lahan eks HGU, PTPN-2 harus sesuai peraturan dan harus ada pengawasan dari instansi instansi yang terkait seperti dari Menteri BUMN, Mendagri, Kejaksaan, Kepolisian, dan Instansi lainnya yang berkaitan dengan pemberian tali asih tersebut. 

Berdasarkan hal yang menjadi pertanyaan dana atau biaya yang diberikan oleh PTPN-2, yang diberikan kepada penggarap dan atau yg menguasai lahan, dana tersebut bersumber dari mana, apakah sudah mendapat persetujuan dan diketahui dari Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan dari Gubernur Sumut, tegas Nasib Butar Butar,SH.

Foto Nasib Butar Butar SH Meminta Menteri BUMN Dan Aparat Terkait Untuk Bertindak

Sementara itu berdasarkan Nomor 845/ 17159 surat wakil Gubernur Sumatera Utara Bidang Pemerintahan dan Kessos, yang ditandatangani  Abdul Wahab Dalimunthe,SH tanggal 24 Oktober 2000 – perihal tidak melakukan Pengusiran Pensiunan Karyawan diatas rumah Perusahaan PTPN-2 (Eks PTPN IX). Isi Surat  berlogo Garuda tertulis Gubernur Sumatera Utara, Butir. 1. Sehubungan dengan Kunjungan Tim Komisi HAM di Sumatera Utara pada tanggal 26 September 2000 tentang menindak lanjuti dan mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus permasalahan Perumahan Pensiunan Karyawan PTPN-2 Eks PTPN IX di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. 

Tembusan  surat tersebut disampaikan kepada Bapak Gubsu sebagai Lampiran, KOMNAS HAM di Jakarta,  Bupati Deli Serdang, Bupati Langkat, KaKanwil BPN Propinsi Sumatera Utara, Kakan Pertanahan Kab. Deli Serdang.

Nasib Butar Butar,SH menambahkan, ia sangat mengapresiasi surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, surat edaran Nomor SE-14/MBU/12/2020 Tentang Penertiban aset tanah dan Bangunan milik Badan Usaha Milik Negara.

Surat tersebut diatas berlogo lambang Burung Garuda – yang ditandatangani MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA -ERICK THOHIR -Tanggal 18 Desember 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published.