Masyarakat Dairi Terancam Bencana Ekstrim Tolak Persetujuan Lingkungan Dan Sosialisasi PT Dairi Prima Mineral (DPM)                 
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Medan,              Pasca sidang Addendum ANDAL PT.DPM masyarakat melalui BAKUMSU aktif menanyakan proses dan hasil sidang kepada KLHK. Namun tidak ada informasi yang jelas dan memadai bagi masyarakat, mengenai proses yang berlangsung dan kejelasan, apakah dokumen Addendum ANDAL telah diperbaharui berdasarkan saran, pendapat dan tanggapan saat sidang ADDENDUM ANDAL 27 Mei 2021.

Hal itu disampaikan Roy Marsen Simarmata  (BAKUMSU) ia mengatakan BAKUMSU menanyakan apakah KLHK telah memberikan persetujuan ijin lingkungan kepada PT.DPM atas perubahan lokasi dan penambahan mulut tambang (portal), perubahan lokasi gudang bahan peledak dan perubahan lokasi Tailing Stroge Facirity (TSF).

Perlu diingat bahwa Amdal adalah dokumen Publik dan keterbukaan informasi publik dijamin Undang Undang.

Informasi tentang proses dan hasil pembahasan Addendum ANDAL ujar Roy Marsen Simarmata, merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi khususnya warga yang tinggal di wilayah proyek pertambangan, karena perusahaan ekratif mengancam ruang hidup masyarakat. 

Hingga sampai kini tidak diketahui atas dasar apa KLHK menerbitkan persetujuan Lingkungan PT.DPM meskipun semua tahu bahwa itu sangat berbahaya.

Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK),LSM pendamping  masyarakat setempat tambang mendapatkan Undangan dari Sekertaris Daerah Kabupaten Dairi yang ditujukan kepada BAKUMSU, YDPK, PETRASA, JATAM dan JKLPK (18 Nopember 2022).

Undangan tersebut dalam rangka sosialisasi dokumen Addendum AMDAL PT. DPM  pasca diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor.SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 Tentang Lingkungan atau Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan  Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Punga-Punga Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.                                                              

Pada kesempatan itu perwakilan dari masyarakat Gerson Tampubolon menuturkan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Petani untuk keadilan (APUK) menggelar aksi dihalaman Hotel Beristera membentangkan spanduk dan menyampaikan hal yang sama, agar pihak PEMKAB dan PT.DPM memberikan dokumen tersebut kepada masyarakat.                   

Karena dokumen tersebut, tegas Gerson Tampubolon, adalah milik publik dan isi dari dokumen tersebut menyangkut hajat hidup ribuan masyarakat Dairi.  

Sosialisasi yang nyatanya dilaksanakan oleh PT.DPM yang berlangsung dihotel itu (23 Nopember 2022) sangat tertutup .

Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat (27/05-2021) yang difasilitasi oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan secara virtual.

Leave a Reply

Your email address will not be published.