Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Gratifikasi ada yang memberi dan ada yang menerima, dalam tindak pidana kepada yang memberi dan menerima harus dilakukan penegakkan hukum dan masih berjalan diskriminasi.
Hal itu disampaikan Nuriyono,SH.MH Lembaga Bantuan Hukum PUSPA (LBH) PUSPA.
Menurut Praktisi hukum Nuriyono,SH.MH. dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya tindak pidana korupsi, belum berjalan penegakan hukum dan tidak berlaku seadil-adilnya.
Sehingga tidak membuat efek jera, dikarenakan masih ditemukan diskriminasi, seperti yang terjadi kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Iswar Lubis yang saat ini masih memangku jabatan dan bertahan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
Sementara itu viral di DR Berita.com, massa CMM geruduk gedung KPK untuk kedua kalinya, massa menuntut segera tetapkan Iswar Lubis sebagai tersangka, untuk mengingatkan KPK membuka kembali dugaan kasus suap mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Dimana hingga sampai saat ini KPK masih melakukan pembiaran padahal dalam masalah ini sangat jelas keterlibatan Iswar Lubis.
Untuk sekadar mengingat kita kembali, persidangan berlangsung diruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan (16/1-2020) Iswar mengakui dimintai uang oleh staff protokoler Pemko Medan diduga Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk keberangkatan Dzulmi Eldin ke Jepang


Leave a Reply