Kepala Perkim Medan Tuding Satpol PP Medan Hanya Melakukan Tindakan Ketok Cantik
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Maraknya bangunan yang diduga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikawasan kota Medan, terkesan tidak tersentuh hukum.

Puluhan bangunan berdiri yang menyalahi izin tersebut, sebahagian mendapat tindakan berbentuk Surat Peringatan,1 , 2 hinga surat peringatan ke 3 bahkan mendapat teguran langsung dari Perkim disampaikan ke Satpol PP Kota Medan.

Dari pantauan Mediakebenarankeadian.com bangunan yang diduga menyalahi IMB seperti dijalan Ampera Medan (perumahan Mentari Nagoya) dijalan Tirtosari Medan (perumahan Tirtosari ‘City), Kecamatan Medan Tembung dan Perumahan Komplek Permata Hijau dijalan Kelambir V Gang Peringatan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.

Perumahan Ampera Nagoya
Bangunan Jalan Ampera
Perumahan Tirtosari City
Bangunan Jalan Tirtosari
Perumahan Komplek Permata Hijau
Perumahan Komplek Permata Hijau

Endar Sutan Lubis Kepala Perkim Medan, saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan, tugas dari Perkim hanya sebatas peringatan dan Pengawasan terhadap berdirinya bangunan yang menyalahi IMB.

Namun bila ditemui pelanggaran akan diberikan surat peringatan terhadap pemilik atau pengusaha Properti.

Perkim menyurati Satpol PP Medan, namun dari kinerja Satpol PP Medan hanya melakukan penindakan sebatas batu bata hingga bolong, tetapi tidak mau merubuhkan tiang bangunan, dan Endar enggan menyebut tindakan Satpol PP ketok manis tetapi membenarkan ketok cantik, sambil menunjukan hasil foto kinerja dari Satpol PP Medan.

Endar Sutan Lubis juga tidak menepis banyaknya bangunan dikota Medan tidak kelihatan Papan IMB bahkan tidak ada IMB.

Ketika didesak wartawan media online Kebenarankeadilan.com terkait bangunan yang menyalahi iMB hampir rampung ditaksir 80 % tidak kunjung disurati.

Kepala Dinas Perkim, ia tersipu diam. Bahkan ia mengajurkan agar wartawan Mediakebenarankeadilan.com untuk memberitakan adanya Bangunan dikota Medan yang tidak ada izin seperti bangunan CENTER POINT, yang jelas tidak ada IMB, tetapi tetap beroperasi / buka.

Sementara itu Rahmat Kepala Satpol PP Medan melalui Toga Aruan selaku Kepala Bidang Satpol PP Medan kepada wartawan Kebenaran Keadilan.com mengatakan, pihaknya hanya melakukan tindakan kepemilik bangunan / properti bila ada Perkim Medan menyurati pihaknya.

Kalau ada bangunan yang sudah kondisi hampir selesai dibangun, pihak Satpol PP Medan tidak berhak atau memiliki kuasa untuk menindak bangunan itu, bila tidak ada surat Perkim Medan.

Bangunan yang kondisi hampir selesai itu bukan tugas kami untuk mengawasi, karena bangunan itu sudah ada yang bertempat tinggal kan, ” tidak mungkin dirusak lagi atau ditindak.

Harusnya bangunan yang menyalahi IMB bila sudah berdiri setinggi satu meter, hendaknya Perkim memberikan surat ke kami untuk dapat ditindak, tetapi bila hampir selesai 80% kami tidak mengawasi bangunan itu, tugas kami sebagai penindakan bukan sebagai pengawas, tegas Toga Aruan.

Praktisi Hukum Nasib Butar Butar SH

Pada kesempatan itu Praktisi hukum – Nasib Butar butar,SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Mandiri Bersama menuturkan, terkait bangunan dikota Medan yang menyalahi IMB, Walikota Medan harus tegas memberikan arahan atau intruksi terhadap OPD selaku bawahan. Jangan ragu untuk mencopot para OPD yang menyalahi tugas dan wewenang, karena tidak menjalankan amanah atau uraian tugas Walikota Medan Bobby Nasution.

Leave a Reply

Your email address will not be published.