Bangunan Yang Diduga Menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Belum Mendapat Tindakan Meskipun Surat Peringatan 1 & 2 Telah Dilayangkan Perkim
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Terkait maraknya bangunan yang diduga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikawasan kota Medan, terkesan tidak tersentuh hukum. 

Puluhan bangunan berdiri yang menyalahi izin, sebagian mendapat tindakan berbentuk Surat Peringatan 1, 2 hinga surat peringatan 3 bahkan mendapat teguran langsung dari Perkim disampaikan ke Satpol PP Kota Medan. 

Dari pantauan Mediakebenarankeadian.com bangunan yang diduga menyalahi IMB seperti (Perumahan Mentari Nagoya) dijalan Ampera Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, (Perumahan Tirtosari ‘City) dijalan Tirtosari Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, (Perumahan Komplek Permata Hijau) dijalan Kelambir Gg.Peringatan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. dan rumah tempat tinggal dijalan Pelita 1 Kelurahan Sidorame Barat-1 Kecamatan Medan Perjuangan.

Perumahan Mentari Nagoya
Perumahan Tirto sari City
Perumahan Komplek Permata Hijau
Jalan Pelita 1

Endar Sutan Lubis – Kepala Perkim Medan, ketika dihubungi melalui WA ia enggan menerangkan  tentang melayangkan atau memberikan surat Peringtan ke 3 terhadap pemilik bangunan. 

Namun dua pekan lalu saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan, tugas dari Perkim hanya sebatas peringatan dan pengawasan terhadap berdirinya bangunan yang menyalahi IMB. 

Namun bila ditemui pelanggaran akan diberikan surat peringatan terhadap pemilik atau pengusaha Properti, Perkim menyurati Satpol PP Medan. 

Namun dari kinerja Satpol PP Medan hanya melakukan ketok cantik dan ia enggan menyebutkan ketok manis sambil hanya melakukan penindakan sebatas batu bata hingga berlobang lobang tetapi tidak mau merubuhkan tiang bangunan, sambil menunjukan hasil foto kinerja dari Satpol PP Medan Kepada awak Media ujar Endar.

Endar Sutan Lubis juga tidak menepis banyaknya bangunan dikota Medan tidak kelihatan papan IMB bahkan tidak ada IMB.        

Ketika didesak wartawan Media Online, terkait bangunan yang menyalahi IMB hampir rampung ditaksir 80 % tidak kunjung disurati.

Kepala Dinas Perkim, ia tersipu diam. bahkan ia menganjurkan agar wartawan Mediakebenarankeadilan.com untuk memberitakan adanya bangunan dikota Medan ini, tidak ada izin seperti bangunan CENTER POINT, yang jelas tidak ada IMB, tetapi tetap beroperasi / buka.

Leave a Reply

Your email address will not be published.