Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Reskrim Polrestabes Medan menemukan mayat diwilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan, ditempat kejadian dijalan Sempurna Gg.Mawar 13 Dusun II Desa Sambirejo Timur Kec.Percut Sei Tuan.
Informasi diperoleh awak Mediakebenarankeadilan.com dilokasi menyebutkan waktu kejadian hari Selasa tanggal 03 januari 2023 sekitar pukul. 11.00 WIB. Korban IRFAN PANE, (16) tahun pekerjaan wiraswasta, domisili dijalan Sempurna Gg.Mawar 29 Dusun II Desa Sambirejo Timur Kec.Percut Sei Tuan.
Petugas kepolisian turut juga memintai keterangan tiga orang saksi masing masing Parwan Syahputra Siregar (23) tahun pekerjaan Wiraswasta beralamat dijalan Sempurna Gg.Mawar 33 Dusun II Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut SeiTuan. Kemudian nama Adi Golok (64) tahun pekerjan Kenek bangunan bertempat tinggal dijalan Gambir Pasar 8 Dusun VI Karya Rotan 29 Percut Sei Tuan. Rusli (42) tahun pekerjaan Kepala dusun II Mawar yang bertempat tinggal dikawasan jalan Sempurna Dusun II Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penemuan mayat itu berawal pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul. 11,00 WIB, diduga mayat tersambar kereta api jurusan Medan – Kualanamu di Km 11.700 Jalan Sempurna Gg.Mawar 13 Dusun II Desa Sambirejo Timur Kec.Percut Sei Tuan.
Kemudian petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan Saksi Adi Golok menyampaikan bahwa saksi melihat korban yg mengidap sakit jiwa sudah berada ditempat kejadian perkara sedang duduk dan joget joget di atas rel kereta api, kemudian saksi melarang korban untuk pergi namun korban tetap pergi. Lalu saksi mendengar suara klakson panjang kereta api dan saksi melihat kearah rel kereta api dan melihat korban sudah tergeletak diatas rel kereta api dalam keadaan kaki sebelah kanan putus.Kemudian saksi menghubungi Kepala Dusun Sambirejo Timur dan Polsek Sei Tuan.
Selanjutnya pukul. 12.00 WIB Tim Inafis tiba dilokasi untuk olah TKP, hasil pemeriksaan luar oleh Tim Inafis terhadap korban yang telah meninggal dunia tidak ditemukan luka luka tanda kekerasan ataupun penganiayaan.
Pihak Keluarga menyatakan tidak keberatan atas meninggalnya korban dan tidak akan menuntut pihak manapun secara pidana maupun secara perdata atas meninggalnya korban kemudian bermohon tidak dilakukan Otopsi/Visum Et Refertum, meskipun tidak ditemukan tanda aniaya pada tubuh korban, korban meningal dunia akibat ditabrak kereta api dan korban mengalami luka dibagian Kaki kanan mengalami putus dan jari kaki kiri putus.


Leave a Reply