Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Pody Santoso (43) tahun, penduduk jalan perak no.4 Medan, ia sebagai korban tindak pidana dugaan pencurian pemberatan.
Berdasarkan STTLP/295/V/2023/SPKT/POLSEK M.TIMUR / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara telah mendatangi Mapolsek Medan Timur.
Korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 yang terjadi dijalan Sambu tepatnya di Toko sepatu Setia kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur titik koordinat Gang Buntu Medan Timur.
Sementara itu pemilik toko Ozara, warga Kecamatan Medan Sunggal, akan melaporkan diri ke Mapolsek Medan Timur, atas dugaan peristiwa pencurian dengan pemberatan, pelaku merusak dan mengambil kabel CCTV, kabel PLN, kabel WiFi dan kabel Genset.
Menurut keterangan korban, akibat perbuatan pelaku yang memotong kabel itu, ia mengalami kerugian 5 juta rupiah.


Leave a Reply