Mediakebenarankeadilan.com – Batu Bara, Maya Hasibuan istri dari Posman Sirait, akhirnya meminta Permohonan Perlindungan Hukum ke Polresta Baru Bara melalui Lembaga Bantuan Hukum Putra Mandiri Bersama (LBH PMB).
Surat itu bernomor 028 / LBH PMB / VI / 2023 Permintaan Permohonan Perlindungan Hukum dikarenakan suaminya Posman Sirait (42) tahun, Maya Hasibuan dan Josua Hasibuan (18 tahun) meminta keadilan dan kebenaran hukum sehingga mereka memberikan kuasa hukum ke Lembaga Bantuan Hukum PUTRA MANDIRI BERSAMA, dimana Posman Sirait telah melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Paiman Sitohang,dkk namun ia merasakan dikriminalisasi bahkan tidak memperoleh Keadilan berdasarkan fakta fakta seperti didalam kejadian.
Nasib Butarbutar S.H. selaku Penasihat Hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum PUTRA MANDIRI BERSAMA ketika ditemui awak Mediakebenarankeadilan.com secara ringkas menceritakan kronologis kejadian dimana menurut para kliennya awal mula karena keluarga klien kami dituduh sebagai tukang santet dan bahkan Maya Hasibuan (istri Posman Sirait) juga dikatakan sebagai perempuan tidak benar “Lonte” oleh Rosmaida Sitohang, Jeges Sitorus, dan Mery Sitorus, yang dilakukan di depan umum.
Tuduhan sebagai tukang santet dibuat di sosial media Facebook. Pada tanggal 22 Februari 2023 terjadi pertengkaran mulut antara Rosmaida Sitohang, Jeges Sitorus yang menuduh klien kami sebagai tukang santet namun tidak dihiraukan klien kami, kemudian Rosmaida Sitohang, Jeges Sitorus, dan Mery Sitorus mendatangi rumah klien kami secara tiba-tiba Mery Sitorus menyerang untuk memukul Maya Hasibuan namun Maya Hasibuan dapat mengelak dan Mery Sitorus terjatuh sendiri, kemudian datang Jeges Sitorus yang ingin melakukan penyerangan juga kepada Maya Hasibuan, tidak lama Mery Sitorus kembali menyerang dan mendorong Maya Hasibuan yang mengakibatkan Maya Hasibuan terjatuh dan luka lecet.
Setelah itu datang Posman Sirait untuk menyelamatkan istrinya dan sekaligus untuk melerai, pada saat melerai datang Paiman Sitohang dan seorang perempuan yang menarik dan mencekik Posman Sirait.
Atas tindakan itu Posman Sirait membuat Pengaduan di Polres Batu Bara tanggal 24 Februari 2023 sesuai LP/B/77/II/2023/SPKT Polres Batubara Polda Sumatera Utara, dan Maya Hasibuan juga membuat Pengaduan tentang Pencemaran nama baik yang telah dialaminya dan keluarganya namun Pengaduannya tidak diterima Polres Batu Bara.
Hingga pada tanggal 19 Juni 2023 pengaduan Elta Maria Butarbutar diterima sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/205/VI/2023/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Posman Sirait (42) tahun, Maya Hasibuan, Josua Hasibuan mala ditetapkan Tersangka perlu diketahui pada saat kejadian Josua Hasibuan masih berumur 17 tahun (belum dewasa) serta ia tidak ada melakukan tindak pidana apapun terhadap Maya Sitorus.
Saat ini Posman Sirait mendekam di sel tahanan, meskipun ia telah membuat laporan sebagai korban penganiayaan berdasarkan LP/B/77/II/2023/SPKT Polres Batubara Polda Sumatera Utara tanggal 24 Februari 2023.
Dalam kejadian laporan Posman Sirait ke pihak kepolisian, ia yang terlebih dahulu mendapat penganiayaan dan membuat pengaduan di Polres Batu Bara, tetapi ia dituduh melakukan tindak pidana kekerasan.
Sementara itu Posman Sirait harus ditahan atas laporan Sonta Elina Sitohang berdasarkan LP / B / 83 / 2023 / SPKT / RES Batu Bara / Polda Sumatera Utara.
Sebelum ditahan Penyidik Pembantu Frisca R. Rangkuti, SH meminta surat tanah kepada Posman Sirait sebagai jaminan agar mereka tidak ditahan.
Posman Sirait, Maya Hasibuan, Dan Josua Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Pembantu Briptu Frisca R.Rangkuti,SH dalam perkara tindak pidana ‘Kekerasan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 aayat (1) Jo pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Lanjut Nasib Butarbutar, S.H. mengatakan banyak kejanggalan dalam penanganan perkara ini dan akan mengadukan permasalahan ini ke Presiden R.I, Menkopolhukam, Kapolri dan Kapoldasu.


Leave a Reply