Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu melakukan Press Release pengungkapan tindak pidana minyak dan Gas Bumi sebagai langkah terhadap kegiatan pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Pemerintah, dengan modus membuka usaha Pangkalan Gas Elpiji.
Hal itu disampaikan Inspektur Jendral Polisi Agung Setia – melalui Kabid Humas Poldasu Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Jum’at 28/07/2023.
Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi kepada para wartawan menuturkan, Kronologis kegiatan pengoplosan Gas Elpiji Pangkalan NOVANDI yang beralamat dijalan Sei Kapuas Gang Bunga no.22 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya dirumah kediaman Pardamean Sinaga.
Kegiatan pengoplosan Gas Elpiji yaitu memindahkan isi Gas Elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ketabung 12 kg dan tabung 50 kg, dengan cara memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kg dan 50 kg yang dihubungkan pada tabung Gas ukuran 3 kg, sehingga gas ukuran 3 kg berpindah ketabung Gas ukuran 12 kg dan 50 kg.
Petugas mengamankan tiga orang pelaku inisial RT, NF, APG
Selain dari ketiga orang itu 1 orang kabur yang Berinsial BSS.
Barang bukti yang diamankan, ujar Kabid Humas Komisari Besar Polisi Hadi Wahyudi, tabung Gas 3 kg sebanyak 349 tabung, peralatan yang digunakan dalam penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi tersebut adalah Jos sebanyak 22 buah, kunci Inggris warna orange 1 buah obeng 3 buah, parang 1 buah dan Timbangan 1 buah.
Dari jumlah barang bukti masing masing 349 buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 kg, 12 buah tabung Gas Elpiji ukuran 5,5 kg, 124 tabung Gas Elpiji ukuran 12 kg serta 14 buah tabung Gas Elpiji ukuran 50 kg.
Masih menurut Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, terhadap 3 tersangka dikenakan Pasal yang dilanggar yaitu pasal 55 angka angka 8 pasal 40 paragraf 5 bagian ke empat Bab III Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang Undang No pasal 55 aya1 ke 1e KUHPidana.
Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana; dipidana sebagai Pelaku tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Dari pantauan wartawan media online KebenaranKeadilan.com dilokasi kejadian 27/7/2023 ditemukan truk Elpiji Pertamina PT. GELOMBANG ENERGI MANDIRI Alamat Kel. Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul WILAYAH KABUATEN DAIRI.

Lokasi yang digerebek Anggota Dirkrimsus Polda Sumatera Utara tersebut diduga lokasi mafia yang sudah lama beroperasi tahunan.
Sementara berdasarkan dari Plang Pangkalan Gas 3 kg tersebut, didinding rumah milik Pardamean Sinaga tertulis Agen PUSKOP KARTIKA “A” BUKIT BARISAN, yang beralamat di KELURAHAN SELAYANG.
Selain itu Saat personil melakukan penangkapan turut diamankan satu Unit Truk bernomor Polisi BK.8831 SK, yang diduga bermuatan ratusan tabung Gas 3 kg, namun ketika PRESS RELEASE Anggota Dirkrimsus, tidak menghadirkan truk yang nomor Polisi BK.8831 SK, asal dari Kabupaten Dairi Sumatera Utara.


Leave a Reply