Korban Gugat Pelaku Kepengadilan
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Deli Serdang, Carles Bronson Surbakti (48) tahun, penduduk Dusun 1 Namo Rih – Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Ia mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM di Kabupaten Deli Serdang, terkait 1 bidang tanah perladangan seluas 16.659 M2 yang berada dalam wilayah Dusun III Desa Namo Rih Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Almarhum Surya Surbakti dengan istrinya Almarhumah Nordiah br Bangun. Gugatan yang didaftarkan Carles Bronson Surbakti terhadap 6 orang, masing masing Murniati br Surbakti, Ratna Surbakti, Nurida, E.Nurlela br Ginting James Bond Surbakti serta Kepala Desa Namo Rih beralamat di dusun 1 Desa Namo Rih Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Carles Bronson Surbakti kepada wartawan media online KebenaranKeadilan.com menyampaikan timbul niatnya sebagai penggugat dikarenakan Hak dan Kepunyaan Penggugat didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM agar memanggil para pihak yang berperkara untuk memeriksa dan mengadili gugatan penggugat sekaligus memberikan keputusan atas tanah terperkara.

Masih menurut penggugat, ia menyatakan dalam hukum bahwa segala perikatan, pengalihan Hak dan Penerbitan Surat Surat tanah terperkara sepanjang merugikan kepentingan Penggugat dinyatakan tidak Sah atau tidak berkekuatan hukum. Selain itu perbuatan Tergugat, tergugat yang menguasai tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.