Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Bangunan yang diduga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) di jalan Badik Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, menuai pendapat dari praktisi hukum Nasib Butarbutar, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PUTRA MANDIRI BERSAMA sekaligus Ketua DPP LSM KEBENARANKEADILAN, Medan (30/8/2023).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Nasib Butarbutar, S.H. menyampaikan ia sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan Tupoksinya.
Ada dua hal penting yang dicantumkan dalam PBG yang berisikan informasi penting terkait status bangunan, yaitu 1 fungsi bangunan gedung, 2 klasifikasi bangunan gedung. Informasi tersebut ini wajib dicantumkan dalam PBG. Apabila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi ujar Nasib Butarbutar, S.H.
Sementara itu Endar Sutan Lubis, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman – Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan melalui Iwan sebagai Kepala bidang (KABID) Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, senin (14 Agustus 2023) iwan menyatakan sudah surat peringatan ke 2 diberikan. Untuk pemberian surat peringatan ke 3 menunggu tanda tangan dari Kadis.
Selanjutnya dikonfirmasi ulang hari selasa (29 Agustus 2023) terkait bangunan tersebut, ia menyampaikan sudah melayangkan surat peringatan ke 2 dan surat peringatan ke 3 sudah di meja kadis keterangan diperoleh dari Kabid Perkim Iwan ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, terkait dugaan 7 bangunan ruko tidak memiliki izin dijalan Badik Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan.
Media kebenarankeadilan.com, langsung mendapatkan jawaban melalui pesan WA dari Endar Sutan Lubis,terkait bangunan ruko / perumahan yang diduga tidak memiliki izin tersebut senin (14 Agustus 2023) surat peringatan ke 3 hari Jum’at akan kita layangkan seharusnya hari Kamis, tetapi karena libur Hari Jum’at kita kirimkan ujar Endar.
Hingga berita ini diterbitkan sampai saat ini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh instansi terkait. Sehingga terkesan Walikota Medan tidak bertanggung jawab dalam memungut retribusi Pendapatan Asli Daerah di kota Medan, terjadi pembiaran bangunan yang melanggar Perda tersebut diduga, ada oknum pejabat yang bermain.


Leave a Reply