7 Bangunan Akan Dibongkar Paksa Satpol PP Di Medan Pahlawan
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Akibat pemberitaan media KebenaranKeadilan.com , Pemerintah Kota Medan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, akhirnya mengeluarkan surat Peringatan III tanggal 30 Agustus 2023.

Media kebenaranKeadilan.com menyoroti adanya 7 unit bangunan didirikan tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang beralamat dijalan Badik Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan.

Tertulis dalam surat peringatan ke III itu apabaila pemilik bangunan dalam tenggang waktu 1×24 jam akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Medan dan / atau Tim Terpadu Kota Medan.

Mengacu kepada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang bangunan gedung, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2027 Tentang Penataan Ruang Ruang, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, disini kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunannya dan membongkar sendiri bangunannya.

Dari jumlah 7 bangunan berdiri tegak yang tidak memiliki PBG terhadap bangunan tersebut, yang mana belum diketahui untuk pembongkarannya. Pembongkaran berdasarkan surat rekomendasi dari Pemerintah Kota Medan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor 600.1.15.2/SP-236 tanggal 21 Agustus 2023.

Dari Investigasi Mediakebenarankeadilan.com ada 7 bangunan / ruko tanpa PBG, satu bangunan diizinkan sesuai klasifikasi Matriks Zonasi jenis peruntukan pemanfaatan ruang yaitu rumah tempat tinggal. Pemohon /pemilik bangunan yang diduga atas nama Vintsen Wijaya.

Dari bentuk bangunan / ruko yang mau dibongkar akan dijadikan rumah tinggal. Pemilik bangunan sendiri sebelumnya sudah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2) dan hingga terakhir tanggal 30 Agustus 2023 Surat Peringatan Ketiga (SP3) sampai Penyegelan.

Pemilik bangunan sepertinya tidak mengindahkan, sehingga Pemko Medan langsung melakukan penindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut.

Samsuir yang mengaku sebagai pihak Properti bangunan sebelum tayang berita ini tanggal 30 Agustus 2023 melalui WA menyampaikan kepada wartawan Mediakebenarankeadilan.com , jangan diganggu bangunan tersebut. WA Samsuir tersebut langsung dibalas, “kami bukan mengganggu” tugas kami hanya membuat berita, bila perlu Wali kota Medan juga mengetahui.

Leave a Reply

Your email address will not be published.