Deli Serdang, Mediakebenarankeadilan.com – Kepada unsur Muspida Deli Serdang, bersama Kejari, Polri, TNI diminta segera mengekspos membongkar dugaan hasil temuan produk pelumas oli oplosan di gudang ilegal yang berlokasi di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang Sumatera Utara (7/9/2023).
Pada saat investigasi dilapangan Mediakebenarankeadilan.com Informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat yang tidak disebutkan identitasnya tersebut mengatakan, bahwa pelumas atau oli palsu yang diproduksi oleh oknum nakal yang telah beredar lebih kurang selama 1 tahun.

“Sudah masuk di pasaran, dari informasi pertama yang didapat sudah hampir 1 tahun. Diduga di seluruh wilayah Deli Serdang sekitarnya,” ujar HB saat ditemui di lokasi, Kamis (7/9/2023).
“Suripno Kepala Desa Bandar Klippa merupakan salah satu Kepala Desa yang terdapat di kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, awak media melalui pesan WA mengirim video aktifitas gudang ilegal oli palsu / oplosan ke Suripno, ia mengatakan bahwa gudang tersebut tidak berada di desanya,” Ujarnya.
Dugaan hasil temuan produk pelumas oli oplosan di gudang ilegal yang berlokasi di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang menuai pendapat dari praktisi hukum Nasib Butarbutar, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PUTRA MANDIRI BERSAMA sekaligus Ketua DPP LSM KEBENARANKEADILAN.

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tindak pidana ini telah merugikan pemegang merk resmi, dan juga konsumen pemilik kendaraan bermotor yang dapat merusak kendaraan bila penggunaan dalam jangka pendek dan panjang,” kata Nasib Butarbutar, S.H.


Leave a Reply