Anggota DPR Dukung Kapolri Berantas Judi-Narkoba

Mediakebenarankeadilan.com – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendukung perintah tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberantas judi dan narkoba, termasuk sanksi tegas terhadap jajaran aparat Polri yang terlibat atau melindungi dalam kasus tersebut.

“Patut kita dukung langkah Kapolri, jangan sampai aparat penegak hukum terlibat serta melindungi para pelaku bandar judi dan narkoba hanya demi meraup keuntungan tanpa memikirkan nasib masa depan generasi bangsa,” kata Andi Rio di Jakarta, Senin.

Andi Rio meminta Kapolri dapat memberikan sanksi berat terhadap anggota Polri yang terlibat dalam bisnis judi dan narkoba.

“Jangan sampai peredarannya makin marak dan makin sulit diberantas,” ujarnya.

Menurut dia, perlu diberikan efek jera kepada para pelaku atau aparat yang terlibat karena jangan sampai citra institusi Polri makin turun karena adanya oknum yang terlibat.

“Sanksi tegas perlu diberikan kepada anggota Polri yang terlibat seperti kasus terakhir yang terjadi pada Kasat Narkoba Polres Karawang,” katanya.

Andi Rio menjelaskan bahwa peredaran narkoba serta judi online dan di darat makin merajalela di tengah masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa perkembangan teknologi membuat para pelaku judi online dan narkoba menjadi sebuah “pintu masuk” memudahkan bisnis haram tersebut.

“Kepolisian harus mencegah dan memberantas dengan melakukan kerja sama lintas sektor agar lebih cepat dan mudah mengungkap serta menangkap para pelaku,” katanya.

Dikatakan pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu bahwa perintah Kapolri harus dijalankan jajarannya hingga tingkat bawah sehingga jangan sampai perintah tersebut hanya didengar dan “angin lalu” bagi jajarannya.

Wakil rakyat ini mengatakan bahwa kerja sama lintas sektor dengan para pemangku kepentingan harus utamakan dan membangun koordinasi serta komunikasi yang baik agar mempermudah dalam melakukan pemberantasan. (ANTARA)

Leave a Reply

Your email address will not be published.