Mediakebenarankeadilan.com – Salah satu tradisi yang dinanti jelang lebaran selain mudik adalah pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Biasanya, THR diberikan kepada pegawai pemerintah maupun karyawan perusahaan swasta.
THR telah diatur oleh pemerintah sebagai hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan yang disesuaikan berdasarkan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.
Lantas sejak kapan THR lebaran dikenal di Indonesia? Berikut ini rangkumannya.
Sejarah Pemberian THR Lebaran
THR sudah muncul sudah sejak puluhan tahun lalu tepatnya di awal 1950-an. Pencetus adanya THR keagamaan yang pertama kali adalah Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjadi perdana menteri.
Kebijakan THR itu muncul sebagai salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Tunjangan jelang hari raya tersebut kepada para pamong pradja atau yang kini dikenal dengan PNS.
Awal THR sebesar Rp 125-200 per orang
Pada awal kebijakan, THR yang diberikan kepada para pamong pradja sebesar Rp 125 hingga Rp 200 per orang setara dengan Rp1.100.000-Rp1.750.000 saat ini.
Jumlah tersebut tidak hanya dalam bentuk uang, namun juga dalam bentuk sembako seperti beras.
Saat itu, THR baru berlaku di lingkungan pegawai negeri alias PNS. Perusahaan swasta belum memiliki kebijakan tentang membayar THR kepada pegawainya.
Kemudian hal tersebut menimbulkan protes kalangan buruh. Protes dilayangkan karena para buruh merasa tidak adil bila pegawai negeri mendapatkan THR sementara mereka tidak.
Para buruh juga merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional, namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah
Perjuangan Buruh dalam Kebijakan THR
Pada 13 Februari 1952 saat gelombang protes memuncak, para buruh melakukan mogok kerja menuntut untuk diberikan THR dari pemerintah.
Setelah melalui jalan panjang yang dilalui buruh, akhirnya mereka mendapatkan kepastian pemberian THR sebagaimana yang telah diterima oleh para PNS.
Pemberian THR bagi pegawai swasta baru menjadi mandatori setelah diatur pemerintah pada 1994. Saat itu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Kemudian pada tahun 2003 peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan.
THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.
Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. seperti yang penulis kutip dari Detik.com.
Leave a Reply