MediaKebenaranKeadilan.com – Medan, Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun kenyataannya, dengan berdirinya bangunan kokoh di jalan Bambu Runcing Medan, diduga tak tersentuh oleh pihak Kecamatan dan Kasat Pol PP Medan, dan kalapun ada penindakan diduga ketok manis.
Dari hasil pantuan media Online KebenaranKeadilan.com, keterangan Plang IMB tak sesuai dengan kenyataannya.
Kasat pol PP Medan Diduga terkesan tutup mata dengan keberadaan berdirinya bangunan rumah toko (ruko). Dimana dahulunya sudah dikeluarkan Surat SP III dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKP2R), tetapi luput dari pengawasan ataupun tugasnya.
Awak media online KebenaranKeadilan.com mengkonfirmasi Rahmat selaku Kasatpol PP Medan, terkait adanya Surat SP III yang telah di kirim oleh dinas PKP2R, ia membenarkan adanya surat yang telah diterima dari Dinas PKP2R. Dan kasatpol PP sudah mengeksekusi proyek bangunan tersebut pada tanggal 14/4/22 hari kamis pekan lalu.
Berdasarkan pantauan, dari bukti foto pasca eksekusi hanya dilakukan ketok manis yang fotonya dikirim oleh kasatpol PP pada awak media, 15/4/22 pada pekan lalu, Setelah sepekan kemudian, hasil eksekusi diduga ketok manis proyek bangunan itu, Tim awak media online kembali menginvestigasi proyek bangunan tersebut yang berada di jalan Bambu Runcing Medan, Namun bekas atau tanda yang telah di eksekusi tidak terlihat jelas, dimana bekas tanda eksekusi tersebut dan kelihatan masih mulus.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi ulang kepada kasatpol PP, tentang dugaan ketok manis, tetapi proyek masih berjalan seperti biasa dan tidak ada tanda tanda bangunan yang telah diruntuhkan. Namun Kasatpol PP menjawab pesan singkat via whatsapp. Mengirimkan stiker bermohon Terimakasih.
Leave a Reply