Medan, Mediakebenarankeadilan.com –
Bangunan gudang diduga liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di pantau media di Jalan Pertiwi Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Dari pantauan media dilokasi, tidak terlihat seng atau papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Huzael sebgai Lurah Bantan menyatakan bahwasanya bangunan gudang tersebut sudah lama di pekerjakan, pihaknya suda menyurati pemilik gudang tersebut, agar mengurus perizinan.
Tidak sampai disitu, awak media juga mendapatkan informasi dari warga sekitar kalau sebelumnya ada Anggota Dewan datang ke gudang itu, ” ada sekitar 4 orang yang datang ke gudang itu bang” ada Haris Kelana, Edwin Sugesti dan kawan kawan.
Dilokasi gudang tersebut untuk mengkonfirmasi ke mandor, untuk mempertanyakan dengan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun tidak ada jawaban dari mandor/pengawas.
Sementara di lokasi berbeda media mengkonfirmasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKP2R), 6/12-2022 melalui Kabid Perkim Ikhwan, Via WA, Ia mengatakan bangunan yang berlokasi di jalan Pertiwi, “maaf baru respon karena semalam saya kurang sehat dan itu sudah SP 2 ujar Iwan”.
Diminta kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk segera menindak tegas instansi pemerintahan. Diduga bawahan Walikota Medan melakukan pembiaran terhadap perizinan ataupun penindakan.
Leave a Reply