Medan, Mediakebenarankeadilan.com – Sejumlah bangunan di wilayah Kota Medan akan ditertibkan, karena diduga PBG nya tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan ada yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Setiap pemegang izin mendirikan bangunan yang melaksanakan pembangunan harus berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam izin mendirikan bangunan.
Dari hasil investigasi di lapangan terdapat data bangunan komplek Mutiara City sudah memiliki PBG namun ada beberapa proses pembangunan fisik bangunan nya yang diduga tidak sesuai dengan PBG. dijalan Pukat Banting Satu / Jalan Rahayu Medan, pada PBG tersebut tertulis di papan PBG 6 unit, fakta di lapangan diduga lebih dari 6 unit, Senin (11/9/2023).
Sementara itu Endar Sutan Lubis, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman – Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan melalui Iwan sebagai Kepala bidang (KABID) Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Kamis (7/9/2023) melalui WA saat dikonfirmasi terkait bangunan komplek Mutiara City yang ada dijalan Pukat Banting Satu / jalan Rahayu Medan, Iwan menyatakan sudah surat peringatan ke 3 diberikan, segera konsep surat Satpol, ujarnya.
Berdasarkan peraturan yang ada, pemilik bangunan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang ditentukan. Pada dasarnya, setiap bangunan harus memenuhi persyaratan dalam peraturan daerah (Perda), baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Perda.


Leave a Reply