Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Pendirian bangunan ruko yang pengerjaannya hampir rampung berlokasi di jalan Badik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (PBG).
Hingga saat ini tidak ada tindakan dari instansi terkait, baik dari kelurahan, kecamatan maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Medan. Belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut, Jum’at 25/8/2023.
Berdasarkan pantuan Mediakebenarankeadilan.com, ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada pembangunan perumahan tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi PBG. Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.
Pendirian bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut menuai pendapat dari Nasib Butar Butar SH, menyampaikan ia sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan Tupoksinya.
“Saya berharap Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution SE, MM agar menegur dan memerintahkan para bawahannya untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan tanpa tebang pilih,” kata Nasib Butar Butar SH (25/8/2023).
Nasib Butar Butar SH, menambahkan banyak bangunan yang melanggar di Kota Medan, baik yang menyalahi izin ataupun tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut.
“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di Kota Medan, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” tegas Nasib Butar Butar SH.
Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan Tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa ada tindakan apa-apa.
Leave a Reply