MediaKebenarankeadilan.com – Medan, Camat Medan Tembung diduga tidak memahami Peraturan Walikota Medan Nomor 16 tahun. 2021 Tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Perda kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, sehingga dikawasan kota Medan Tembung ditemukan dugaan Enam puluhan unit rumah toko berdiri kokoh tidak tersentuh hukum.
Bangunan tersebut dibuktikan dengan tidak berdirinya plang IMB (izin Mendirikan Bangunan) dijalan Bayangkara 1 Medan Tembung.
Vianti Dewi Nasution.S.Sos sebagai Camat Medan Tembung saat ditemui wartawan Mediakebenarankeadilan.com dengan entengnya mengatakan pihaknya sudah melaporkan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangun (IMB) sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun ia tak dapat menjelaskan dengan rinci kapan dilakukan rapat dengar pendapat.
Dimana sebelumnya berita ini diberitakan salah seorang warga berkulit putih saat ditemui wartawan online Kebenaran Keadilan.com dilokasi bangunan itu menuturkan agar segera mengkonfirmasi kepada seseorang bernam Yuni.

Namun Yuni saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, ia tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keterangan mengenai 60 unit bangunan diduga tanpa IMB.
Sementara itu Abdi Sinaga selaku staff di kecamatan Medan Tembung menyampaikan pihaknya telah menyurati pihak pemborong / pemilik bangunan tetapi tidak ada jawaban yang jelas.
Dalam kesempatan yang berbeda Sibawahi selaku BKM dari pihak Mesjid menuturkan, untuk mendirikan bangunan pihak pemilik bangunan sudah menyampaikan kepada pihak Mesjid akan didirikan bangunan, tetapi perjanjian atau permohonan dari lingkungan itu tidak tertulis.
Sibawahi juga mengeluhkan, bila saatnya Adzan, tidak kedengaran suara disebabkan tembok yang tinggi Akibat berdirinya bangunan itu, jalan atau Gang kelihatan tertutup, diakibatkan berdirinya tembok bangunan.
Selain itu Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang – Endar Sutan Lubis menyampaikan, ia akan menurunkan anggotanya untuk melihat langsung tentang bangunan diduga tanpa IMB.
Selanjutnya wartawan online Mediakebenaran Keadilan.com menyampaikan / mengirim kembali foto keberadaan bangunan itu, tetapi hingga saat ini belum ada realisasi untuk menindak keberadaan dugaan bangunan tanpa IMB.


Leave a Reply