Mediakebenarankeadilan.com – Pengendara Roda Dua Dan Pengendara Roda Empat Diimbau Berhati-Hati Saat Melewati Perlintasan Kereta Api Yang Tidak Dilengkapi Palang Pintu Dan Tidak Dijaga Oleh petugas.
Berhati Hatilah Dalam Berkendara Untuk Melewati Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu dan Tidak Dijaga.
Masyarakat Perlu Menyadari Keselamatan Berkendara Di Perlintasan Kereta Api Yang Tidak Dilengkapi Rambu – Rambu, Palang Pintu Dan Tidak Dijaga Oleh Petugas.
Menurut Undang Undang No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Pasal 94, Menyatakan Untuk Keselamatan Perjalanan Kereta Api Dan Pemakai Jalan, Perlintasan Sebidang Yang Tidak Mempunyai Izin Harus Ditutup. Penutupan Perlintasan Sebidang Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat Dilakukan Oleh Pemerintah Atau Pemerintah Daerah.
Sesuai Undang Undang nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”
Waspadalah – Waspadalah!!
Leave a Reply