Mediakebenarankeadilan.com – Deli Serdang, Satu unit ruko diduga tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD), adalah bentuk retribusi. Namun pendirian bangunan yang diduga tidak memiliki izin mendirikan Bangunan (IMB) di Pemkab Deli Serdang yaitu di jalan Rumbia Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, diduga tidak tersentuh oleh pihak Kecamatan dan Kasat Pol PP Deli Serdang.
Salah seorang warga, yang enggan memberikan jati dirinya mengatakan, bangunan ini sudah berdiri kurang lebih dua bulan, untuk meminta Izin dari kiri kanan, juga tidak ada. Kami menegur pekerja bangunan itu, bila pekerja memplaster dinding, semennya terjatuh kena atap seng rumah kami, tapi tetap saja dikerjakan apalagi kalau abunya sangat mengganggu.”
Dalam pantauan awak media online kebenarankeadilan.com, dilokasi tersebut, memang tidak terlihat papan plang IMB, bangunan itu berdiri dua lantai, tetapi pihak yang berwenang terkesan tutup mata, baik pihak trantib kecamatan ataupun penindak langsung dari Perkim dan Satpol PP Kabuapaten Deli Serdang.
Semantara itu, Camat Batang Kuis, Rio Lakadewa SSTP M.AP saat dihubungi melalui pesan WA, ia enggan untuk ditemui. Pantauan awak media, bangunan tersebut sudah mencapai 60% hampir rampung, bahkan lokasi itu tidak jauh dari kantor kecamatan.
Diminta kepada Bupati Deli Serdang segera menindaklanjuti adanya dugaan pembiaran pembangunan yang menyalahi izin mendirikan bangunan.
Leave a Reply