Medan, Mediakebenarankeadilan.com – Dalam Perda, untuk memperoleh izin penebangan pohon penghijauan milik Pemko Medan setiap orang atau instansi wajib mengajukan permohonan secara tertulis berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penebangan Pohon.
Terjadi penebangan Dua pohon, untuk penghijauan di jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Helvetia Medan, tepatnya di kilometer 5 (samping Gang Radio).
Dari pantauan Mediakebenarankeadilan.com pohon yang sudah berumur puluhan tahun yang ditebang ini, penebangan pohon diduga untuk kepentingan sepihak.
Menurut Lurah Sei Sikambing Roberto Jusuf Nadeak saat di konfirmasi ia menyampaikan, agar wartawan menanyakan kelurah yang terdahulu, namun Roberto Nadeak tidak mampu memberikan keterangan secara lengkap terjadinya penebangan pohon penghijauan yang percis didepan Doorsmer.
Sementara itu Camat Putera Ramadan Medan Helvetia mengatakan, agar kordinasi dengan Sekretaris Camat, namun ia sempat juga menjelaskan sepengetahuan Camat, bangunan tersebut tidak memiliki rekomendasi apapun atas berdirinya bangunan itu.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Camat Helvetia Hotler Simatupang menyampaikan, pemilik tidak mengajukan rekomendasi untuk izin atas berdirinya bangunan itu.
Leave a Reply