Mediakebenarankeadilan.com – Serdang Bedagai, Pasca kasus pencurian sepeda motor (4/11/2022) korban Parasianto (41) tahun yang diambil dan dibawa kabur dari Desa Rambung Sialang Tengah Kabupaten Serdang Bedagai, telah mendatangi Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai untuk memberikan laporan Polisi nomor / LP/ SPKT/ POLSEK FIRRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 4/11/2022.
Dari laporan tersebut, telah dibekuk terlebih dahulu Misno (60) tahun Desa Suka Raja Dusun 3 Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai kemudian dari penangkapan pelaku itu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan (interogasi) dan petugas meringkus kembali teman pelaku bernama Supri alias Gopi.
Gopi ditangkap dikediamannya di Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Firdaus AKP Idham Malik,SH kepada wartawan Kebenaran Keadilan.com menyampaikan, kedua pelaku yang ditangkap terlebih dahulu tersangka Misno, kemudian Supri alias Gopi.
Dari tangan kedua pelaku diamankan satu unit sepeda motor pelaku dan satu unit sepeda motor milik tersangka BK 4238 XL.
Selain dari dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka yang diamankan, turut juga barang bukti senjata tajam jenis pisau, kunci T dan telepon seluler.
Saat ini kata Kapolsek Firdaus, kedua pelaku telah didalam sel tahanan untuk selanjutnya diinterogasi.




Leave a Reply