MediaKebenaranKeadilan.com, Medan : Sudah menjadi rahasia umum, beredar informasi diduga petugas Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan melakukan dugaan tangkap lepas terhadap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu sabu pada Minggu (20/10/2024).
Dugaan tangkap lepas tersebut berawal dari penangkapan di jalan Merak Gg Bonsai Kecamatan Medan Sunggal, terhadap Viki alias tile & Riski Nasution alis Kiki, karena mereka diduga pemakai dan pengedar, keduanya ditangkap dalam dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu sabu sebanyak lebih kurang 1 gram.
Mereka diciduk petugas Narkoba Polrestabes Medan sekitar jam 2 siang tanggal 14/10/2024. Menurut Fitriah Kepala lingkungan jalan Merak saat dikonfimasi, ia membenarkan terjadi penangkapan terhadap 2 warga jalan merak dan tidak mengetahui persisnya masalah penangkapan, tetapi dampak dari penangkapan itu orang tua dari kedua tersangka mau mengajukan kepada kelurahan surat yang intinya surat pernyataan ekonomi rendah.
Sementara itu AKP Heriyadi selaku Kanit 2 Narkoba Polrestabes Medan saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia tidak dapat menerangkan dengan terang benderang diantara 2 orang tersangka, peranan siapa dugaan Bandar sabu dan pemakai, mengapa mereka dapat bebas dari tahanan Narkoba Polrestabes Medan.
Leave a Reply