Dugaan Penjualan Lahan PTPN 2 Di Langkat Dan Deli Serdang Mencuat Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Deli Serdang, Sudah menjadi rahasia umum, terkait pengaduan masyarakat tentang aksi Pengrusakan pada tanggal 25 Nopember 2021, yang dilaporkan 6 Januari 2022.

STTLP/B/20/2022/SPKT/Polda Sumut, yang dilaporkan Marsidi dkk, dalam dugaan melanggar tindak pidana pasal 170 Jo 406 KUHP, yang kuasa Hukumnya Kepala Divisi Sumber Daya Alam dari LBH Medan – Muhammad Alinafiah Matondang SH. M.Hum.

Dari permasalahan itu pelapor telah mencabut laporan pengaduan dan sudah berdamai. Pencabutan laporan pengaduan terhadap Irwan Perangin angin Direktur Utama PTPN-2, dimana antara pelapor dan terlapor sudah berdamai tetapi menuai pendapat dari Nasib Butar butar,SH selaku Praktisi Hukum dari LBH Putra Mandiri Bersama.

Menurut Nasib Butar Butar,SH. bila merujuk PERATURAN MENTERI BUMN PER-03/MBU/03/2021 TANGGAL 29 MARET 2021
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapus bukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Dimana Penghapus bukuan bisa dilaksanakan kalau ada ganti rugi, seharusnya kalau sudah eks HGU, sudah tidak ada lagi hak PTPN 2 di atas tanah tersebut.

Masih menurut Nasib Butar Butar,SH. pemanfaatan lahan eks HGU PTPN 2 harusnya berpihak kepada rakyat kecil yg membutuhkan lahan untuk perumahan / pemukiman masyarakat dan untuk lahan berladang agar lahan eks PTPN II tersebut bisa produktif dan tepat sasaran bagi masyarakat bukan diberikan kepada pengembang pengembang yang banyak menggusur masyarakat kecil.

Sesuai peraturan dalam pelepasan tanah bekas HGU PTPN 2 yang telah terbit Surat Keputusan Nominatif Gubernur Sumatera Utara merupakan pihak yang dapat melakukan Pelepasan dengan membayar sejumlah uang sesuai dengan apresial yg telah ditentukan oleh PTPN 2 yang sering disebut dengan Surat Perintah Setor.

Adanya pembayaran tali asih, kata Nasib Butar Butar,SH. yang dilakukan PTPN 2 kepada para penggarap atau yg menguasai lahan eks HGU, PTPN 2 harus sesuai peraturan dan harus ada pengawasan dari instansi instansi yang terkait seperti dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Instansi lainnya yang berkaitan dengan pemberian tali asih tersebut.

Berdasarkan hal yang menjadi pertanyaan dana atau biaya yang diberikan oleh PTPN 2, yang diberikan kepada penggarap dan atau yang menguasai lahan, dana tersebut bersumber dari mana?

Apakah sudah mendapat persetujuan dan diketahui dari Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan dari Gubernur Sumut?, tegas Nasib Butar Butar,SH.

Sementara itu berdasarkan Nomor 845 / 17159 surat wakil Gubernur Sumatera Utara Bidang Pemerintahan dan Kessos, yang ditandatangani Abdul Wahab Dalimunthe,SH tanggal 24 Oktober 2000 – Perihal Tidak melakukan Pengusiran Pensiunan Karyawan diatas rumah Perusahaan PTPN 2 (Eks PTP IX ).

Isi Surat berlogo Garuda tertulis Gubernur Sumatera Utara, Butir. 1. Sehubungan dengan Kunjungan Tim Komisi HAM di Sumatera Utara pada tanggal 26 September 2000 tentang menindak lanjuti dan mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus permasalahan Perumahan Pensiunan Karyawan PTPN-2 Eks PTPN IX di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Bapak Gubsu sebagai Lampiran, KOMNAS HAM di Jakarta, Bupati Deli Serdang, Bupati Langkat, Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Kakan Pertanahan Kab. Deli Serdang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.