Dugaan Pungli Di Samsat Putri Hijau Medan 

Medan, Mediakebenarankeadilan.com – Hasil penelusuran / investigasi media online KebenaranKeadilan.com di Samsat Putri Hijau Medan, beredar informasi dimasyarakat. Informasi tersebut, adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) bila seseorang memperpanjang untuk pengurusan melalui surat kuasa perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) bermotor.

Diperoleh informasi dari nara sumber yang enggan menyebutkan jati dirinya, adanya berbagai macam lika liku. Kita sebut saja abang atau adik yang memiliki Kenderaan bermotor baik Kenderaan roda 2 /4  mereka tidak memiliki waktu bila memperpanjang masa berlaku STNK.            

Untuk selanjutnya abang atau adik tersebut meminta tolong kepada calo / biro jasa agar tidak terkena denda. Dengan rasa terpaksa harus segera meminta tolong terhadap yang bersangkutan di Samsat Putri Hijau Medan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, diduga untuk biaya daftar BBN kenderaan roda 4 sejumlah Rp.200.000 – biaya Daftar ganti nomor Polisi untuk kenderaan roda 2 Rp.100.000.

Masih menurut nara sumber biaya tembak KTP kenderaan roda empat Rp.800.000 – biaya tembak KTP kenderaan roda 2 Rp.400.000 – selain hal yang diatas tersebut, diduga terjadi lagi ada biaya siluman  dugaan penjualan No.Pol, lapor tiba, mutasi angkat berkas, uang loket dari biro jasa, daftar BBN dan ganti STNK. 

Dirlantas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Muji Ediyanto ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat WA, tentang dugaan Pungli di Samsat Putri Hijau Medan, ia membalas jawaban dengan ringan yaitu saya cek dulu ya pak.              

Hingga sampai berita ini diturunkan, Dirlantas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Muji Ediyanto – ia tidak dapat memberikan keterangan dengan terang benderang, adanya dugaan Pungli di Samsat Putri Hijau Medan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.