MEDIAKEBENARANKEADILAN.COM , Medan : Terkait viral berita dimedia sosial terkait penangkapan dan penanganan kasus penyimpangan BBM Subsidi jenis solar diduga 3,6 ton. SPBU 13.208.XXX. Jl. Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai di Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang ditangani Tim DirKrimsus Poldasu menuai reaksi dimasyarakat General Manager Pertamina Sumbagut melalui Kepala manager Humas Pertamina Sumbagut Susanto Satria saat dikonfirmasi ia mengatakan kami mendukung penuh upaya Polda Sumut dalam melakukan proses hukum yang berlaku.
SPBU 13.208117 telah diberikan sanksi pembinaan oleh Pertamina dengan penghentian pasokan BBM Bio Solar selama 2 minggu terhitung sejak 23 Januari 2025. Operator SPBU yang terbukti melanggar pada kejadian tersebut telah diberhentikan oleh manajemen SPBU 13.208117
Namun Susanto Satria tidak menjelaskan tindakan yang diberikan ke pemilik SPBU tersebut dan terkesan menutupi. Mengapa sampai terjadi hal itu, apakah tidak ada pengawasan dari Pertamina dan bentuk sanksi kepemilik SPBU seperti kuota bahan bakar minyak jenis solar.
Sementara itu Praktisi Hukum dari LBH Puspa Muslim Muis.SH,MH meminta Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan dapat menangani dengan serius kasus dugaan penyimpangan BBM Subsidi yang merugikan negara ini. Masih menurut Muslim Muis, SH, MH Dugaan penyimpangan BBM Subsidi jenis solar di Langkat. dan penggerebekan, berarti sudah lengkap barang buktinya, apa lagi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Poldasu tidak boleh mendiamkan kasus ini.
Karena kasus penyimpangan menyangkut hajat orang banyak ini, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo agar memerintahkan Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan menindak lanjuti kasus ini.
Jika Kapoldasu tidak mampu menangani kasus ini, meminta agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo mencopot Kapoldasu dari jabatannya. Kapolri diminta mencopot Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan dari jabatannya, jika kasus ini tidak ditangani dengan tuntas, tegas Muslim Muis.
Pada kesempatan itu Dir.Krimsus Poldasu Kombes Pol Rudi Rifani saat dihubungi wartawan KebenaranKeadilaan melalui pesan singkat ke telepon selulernya, sangat disayangkan Dirkrimsus tidak memberikan komentar.
Namun kepala Sub Bidang Pelayanan Masyarakat (Sub Bid Penmas) Poldasu Kompol Siti Rohani Tampubolon, SE, MH saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan kasusnya masih dalam lidik, supirnya tidak bisa kita tahan karena butuh uji Lab (31/1-2025). Terhadap barang BBM yang diamankan batas kita 1× 24 jam makanya supirnya dipulangkan.
Pada kesempatan sebelumnya Kepala Unit Subdit Indag krimsus Poldasu AKP Perbintang Panjaitan membenarkan adanya penangkapan diduga penyimpangan BBM disalahsatu SPBU di Langkat (12 Nopember 2024). Kasus ini sudah dalam penyidikan dan masih didalami (23/1/2025) sudah ada lima orang saksi yang diambil keterangan. menahan sejumlah barang bukti berupa mobil truck, dan bahan bakar minyak yang diduga subsidi jenis solar dimana satu unit mobil truck dan BBM sudah diamankan. Untuk BMM masih dalam proses penelitian di Laboratorium.
Saat ditanyakan nomor polisi truck tangki rakitan yang digunakan, AKP Perbintang Panjaitan menyebutkan plat nomor polisi truck yang digunakan palsu. Mereka terperiksa, masih sebagai saksi belum bisa ditahan, dan sampai saat ini masih terperoses ujar Perbintang.
Leave a Reply