Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Kami telah melaporkan Kanit Polsek Percut Sei Tuan Medan, ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara, atas laporan dugaan tidak profesional dan kesewenang wenangan terhadap kliennnya dijadikan tersangka.

Hal itu disampaikan Joko Pranata Situmeang.SH.MH dan kawan kawan selaku kuasa hukum Dinda Yuliana. Menurut Joko Pranata Situmeang.SH.MH kepada media online kebenaranKeadilan.com
Laporan itu telah dibuat ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara, karena ia tidak berterima kliennya diduga sebagai tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang terjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 16.38 Wib di jalan Willem Iskandar Komplek MMTC Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Medan.
Klennya mendapat surat panggilan berdasarkan Nomor S Pgl /568 /VI /Res 1.11 /2022/ Reskrim. dimana selaku penyidik Pembantu Briptu Ridho Sitepu. Kliennya Dinda Yuliana kata Joko Pranata Situmeang.SH.MH.
kliennya masih dalam status saksi, kemudian dijadikan tersangka, tanpa saksi ahli, setelah itu disangkakan dalam dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana dalam arisan online.


Leave a Reply