Mediakebenarankeadilan.com ,Medan : Terkait Jukir yang bernama Indrin, ia diperlakukan tidak manusiawi diludahi di Polsek Medan Timur, menuai reaksi dari Praktisi hukum.
Indrin memberikan laporan Pengaduan berdasarkan Surat Penerimaan Propam Nomor SPSP2/93 VII / 2024 / SI Propam Polrestabes Medan, didalam laporan itu tanggal 06/7/2024 sebagai terlapor AKP. BUDIMAN,SE – Kanit Reskrim Polsek MedanTimur.
Nasib Butar Butar, SH,MH dari Lembaga Bantuan Hukum PUTRA MANDIRI BERSAMA Medan, berpendapat tindakan oknum polisi berinitial B meludahi wajah seorang juru parkir sebagaimana pengakuannya kepada awak wartawan Media Kebenaran Keadilan, maka tindakan oknum polisi berinisial B tersebut telah mencoreng institusi Kepolisian RI.
Anggota Polisi dilarang untuk melakukan tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia sebagaimana dalam pasal 10 Perkapolri 8/2009”). Maka jika dikaitkan dengan kejadian yang dialami juru parkir tersebut maka oknum Polisi berinitial B tersebut telah merendahkan martabat manusia.
Berdasarkan Pasal 12 huruf e Perpolri 7/2022 mengatur bahwa setiap anggota Polri dilarang untuk bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang. Selain itu, menurut Pasal 13 huruf m Perpolri 7/2022 Polisi juga dilarang untuk melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tindakannya juga telah bertentangan dengan Pasal 10 huruf a dan b Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia setiap anggota polisi wajib :
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.
“Saya menyayangkan sekali tindakan oknum polisi berinsial B tersebut yang meludahi wajah seorang juru parkir. Oknum Polisi berinsial B bukanlah mencerminkan sebagai petugas pengayom dan pelindung masyarakat, dan Sehingga hal ini patut harus ditindak tegas dan diberikan sanksi oleh Bapak Kapolri, Kapoldasu dan atau Kapolrestabes Medan. Agar menjadi pembelajaran dan efek jera kepada oknum oknum polisi lainnya dalam melakukan tugasnya harus sesuai dengan peraturan yang ada di Republik Indonesia, pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”, ujar Nasib Butar-Butar SH, MH.
Leave a Reply