Kasus Pencurian Belum Diungkap, Kapolsek Patumbak Larang Korban Bicara Dengan Wartawan
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Sudah menjadi rahasia umum, ungkapan “Percuma lapor Polisi “. Nah berdasarkan ungkapan itu, korban Fitria Wahyuni (45) tahun penduduk jalan Pertahanan Perum Sigara Gara Indah C 19 D Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang tetap mendatangi Polsek Patumbak Medan, untuk melaporkan diri dengan Tanda Bukti laporan. STTLP /B/B/ 606 / VII/ 2022 / SPKT / SPKT / Polsek Patumbak / Polrestabes Medan.

Polsek Patumbak

Dalam laporan pengaduan korban, ia mengalami kerugian 500 juta rupiah (Rp.500.000.000) yang dilaporkan pada tanggal 25 Agustus 2022 Pukul 17.25 WIB, dengan waktu kejadian 11 Agustus 2022.

Dalam laporan korban tersebut, ia mengalami kasus tindak pidana Undang Undang tahun 1946 tentang KUHP pasal 363.

Korban ketika ditemui wartawan media online KebenaranKeadilan.com dengan nada sedih dan linangan air mata, dari lubuk hati yang dalam, ia mengungkapkan peristiwa pencurian itu sudah dilaporkan dua bulan lamanya ke Polisi dan sampai saat ini belum dapat diungkapkan.

Ini menjadi bukti dari ungkapan yang populer ditengah masyarakat “PERCUMA LAPOR POLISI “. Lebih teragisnya lagi, ujar Fitria Wahyuni, Kapolsek Patumbak Medan agar tidak menceritakan masalah kasus pencurian ini kepada wartawan.

Lewat pesan WA Kapolsek dengan nada tinggi menyampaikan kepada korban untuk bersabar dan agar Kalau bisa masalah kasus ini jangan diberitakan ke media.

Korban menambahkan, ia juga sudah berusaha dan berdoa untuk hal yang terbaik masalah kasus pencurian ini dapat terungkap, karena laporannya sudah berjalan 2 bulan tetapi terkesan duduk manis ditempat.

Korban Pencurian

Leave a Reply

Your email address will not be published.