Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Terkait pengungkapan tidak pidana minyak dan Gas Bumi sebagai langkah terhadap kegiatan pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Pemerintah, yang pelakunya 3 orang telah ditangkap petugas Direktorat Reskrimsus Poldasu, menuai pendapat dari Praktisi Hukum Nuriyono.SH.M.Hum selaku dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PUSPA.
Nuriyono SH.M.Hum dari LBH PUSPA ( mantan Direktur LBH Medan ) mengatakan terkuaknya kasus pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Pemerintah, merupakan perbuatan yang dilakukan suatu rangkaian yang harus diusut tuntas seluruhnya dan tak perlu ada yang ditutup-tutupi harus profesional. Agar ada efek jerah bagi pelaku pelaku kejahatan dan diusut terus menerus sampai kasusnya bergulir ke Pengadilan. Baik itu mulai dari agen – pemasaran, hingga dugaan keterlibatan penegak hukum.
Masih menurut Nuriyono.SH.M.Hum, truk yang diamankan bernomor Polisi BK.8831SK yang disebut sebut pemiliknya bermarga lingga harus disita, karena truk tersebut diduga merupakan alat yang digunakan dalam kejahatan pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Pemeriintah.
Dari pantauan wartawan Media online KebenaranKeadilan.com dilokasi kejadian, informasi menyebutkan kebetulan truk itu hendak mau masuk mengantarkan ratusan tabung Gas yang berisi 3 kg, yang bernomor Polisi BK.8831SK, tetapi langsung dicegah petugas.
Nuriyono.SH.M.Hum menegaskan selain dari sindikat atau komplotan yang diusut tuntas atau pun Truk angkutan yang digunakan sebagai barang bukti, Polisi harus tetap memasang garis polisi dilokasi tempat kejadian perkara sepanjang dalam penyelidikan sampai diusut ke Pengadilan.
Dimana sebelumnya Inspektur Jendral Polisi Agung Setia – melalui Kabid Humas Poldasu Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi. Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi kepada para wartawan (28-7-2023) menuturkan kronologis kegiatan pengoplosan Gas Elpiji Pangkalan NOVANDI yang beralamat dijalan Sei Kapuas Gang Bunga no.22 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya dirumah kediaman Pardamean Sinaga.
Kegiatan pengoplosan Gas Elpiji yaitu memindahkan isi Gas Elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ketabung 12 kg dan tabung 50 kg, dengan cara memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kg dan 50 kg yang dihubungkan pada tabung Gas ukuran 3 kg, sehingga gas ukuran 3 kg berpindah ketabung Gas ukuran 12 kg dan 50 kg. Petugas mengamankan tiga orang pelaku inisial RT, NF, APG selain dari ketiga orang itu 1 orang kabur yang berinsial BSS.
Pantauan wartawan media online KebenaranKeadilan.com dilokasi kejadian 27/7/2023 ditemukan truk Elpiji Pertamina PT. GELOMBANG ENERGI MANDIRI Alamat Kel. Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul WILAYAH KABUATEN DAIRI.
Lokasi yang digerebek Anggota Dirkrimsus Polda Sumatera Utara tersebut diduga lokasi mafia yang sudah lama beroperasi berjalan tahunan. Berdasarkan dari Plang Pangkalan Gas 3 kg tersebut, didinding rumah milik Pardamean Sinaga tertulis Agen PUSKOP KARTIKA “A” BUKIT BARISAN, yang beralamat di KELURAHAN SELAYANG.
Selain itu Saat personil melakukan penangkapan turut diamankan satu Unit Truk bernomor Polisi BK.8831 SK, yang diduga bermuatan ratusan tabung Gas 3 kg, namun ketika PRESS RELEASE Anggota Dirkrimsus, tidak menghadirkan truk yang nomor Polisi BK.8831 SK, asal dari Kabupaten Dairi Sumatera.
Leave a Reply