MEDIAKEBENARANKEADILAN.COM – Medan, Terkait Pasca unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET -SU) 10/11-2022, tentang dugaaan Korupsi terkait Proyek Pembangunan jalan Tiga Runggu – Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun senilai Rp.46.754.177.000 menuai pendapat Nasib Butar Butar,SH dari LBH PUTRA MANDIRI BERSAMA.
Ditemui diruang kerjanya mengatakan, kepala Balai Jalan Nasional harus memberikan keterangan yang jelas meskipun saat ini Kepala Balai dipimpin Brawijaya.
Sedangkan saat ada temuan mahasiswa pimpinan Kepala Balai dipimpin Rasidi Simanjuntak, sehingga adannya dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tiga Runggu – Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun senilai Rp 46.754.177.000, akhirnya dihentikan dan putus kontrak dengan pihak penyedia jasa konstruksi.
Bila hal ini benar apa adanya, kata Nasib Butar Butar,SH, harus diusut tuntas tentang Proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga dimulai sejak kontrak 2 September 2021 seharusnya serah terima pekerjaan (PHO) 29 Agustus 2022 lalu,tapi sampai sekarang belum juga selesai sementara kontrak kerja sudah selesai.
Selain Brawijaya Kepala Balai Jalan Nasional saat dihubungi melalui telepon seluler via W.A menyampaikan Dua paket yang berbeda dengan lokasi berdekatan. Yang putus kontrak ya putus kontrak. Tidak ada yg kerja dari paket putus kontrak. Silakan hubungi PPK yg lebih detail, Terkesan dengan entengnya Brawijaya tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.

Sementara itu dimana sebelumnya Riky Pratama sebagai Koordinator aksi Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara, telah melakukan Orasi dihalaman kantor Balai Besar Pelaksanaan jalan Nasional Sumatera Utara.

Pratama menyampaikan pemutusan kontrak diduga karena faktor keterlambatan dan pihak penyedia jasa (PT.KIJ) dianggap kurang profesional dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga kontrak berakhir.
Kami mendesak Kejati Sumut untuk bongkar ‘Mafia’ Proyek Balai Jalan Nasional di Simalungun Rp46,7 M yang kami duga proyek tersebut adalah ajang korupsi mulai dari penegak Hukum sampai kepala pejabat, PPK, dan Aktor Intelektual nya yang seharusnya pembangunan jalan tersebut sudah selesai dan dinikmati masyarakat Sumatera Utara, pembangunan infrastruktur Kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Bila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ujar Riky Pratama, tidak mampu menyelesaikan permasalahan (kasus) pembangunan jalan Tiga Runggu-Tanjung Dolok lebih Baik mundur dari jabatan nya karena kami duga pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ikut serta membeking pengusaha dan Aktor Intelektual dalam pelaksanaan pembangunan jalan Tiga Runggu-Tanjung Dolok di kab. Simalungun.
Untuk itu kami, 1. meminta kejaksaan Agung segera mungkin Atensikan dan Kajati Sumut untuk menyelesaikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tiga Runggu – Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun senilai Rp 46.754.177.000, akhirnya dihentikan dan putus kontrak dengan pihak penyedia jasa konstruksi, sementara pembangunan jalan Tiga Runggu-Tanjung Dolok sampai sekarang belum selesai.
2. Meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan jalan Nasional Sumatera Utara,PPK,rekanan PT.KIJ dan aktor intelektual terkait pembangunan jalan Tiga Runggu-Tanjung Dolok.
3. Meminta kepada Kapolda Sumatera Utara segera menangkap dan periksa kepala Balai Besar pelaksanaan jalan Nasional sumatera Utara dan panitia pelaksana dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di kabupaten Simalungun sampai sekarang belum selesai sementara kontrak nya sudah selesai kami duga proyek tersebut adalah ajang korupsi dan hanya saja untuk memperkaya diri sendiri.
4. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun ke Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang ada di Sumatera Utara ini khususnya di kantor Kepala Balai besar pelaksanaan jalan Nasional sumatera utara,PPk, jasa konstruksi (PT .KIJ) dan aktor intelektual terkait pembangunan jalan Tiga Runggu-Tanjung Dolok karena kami menilai pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lemah dalam menangani korupsi di Sumatra Utara ini.
5. Meminta kepada seluruh penegak Hukum yang terkait segera melakukan tindakan yang tegas kepada Kepala Balai Besar pelaksanaan jalan Nasional Sumatera Utara dan PPK jasa konstruksi dan Aktor Intelektual dalam pembangunan jalan Tiga Runggu-Tanjung Dolok sampai sekarang belum selesai sementara dimulai sejak kontrak 2 September 2021 dan seharusnya serah terima pekerjaan (PHO) 29 Agustus 2022 lalu.tapi sampai sekarang belum juga selesai sementara kontrak kerja sudah selesai.
Sedangkan Selamat Rasidi Simanjuntak (saat itu pimpinan Ka Balai), ia terkesan buang badan dan tak mau tanggung jawab, dan ia mengatakan sejak bulan Januari tahun 2022, bukan Kepala Balai lagi, dan mohon koordinasi dengan Kepala Balai baru.


Leave a Reply