Mediakebenarankeadilan.com – Korban penganiayaan dengan cara pengeroyokan meminta Kapolrestabes Medan, untuk memperhatikan dan menindak lanjuti laporan pengaduannya Medan, 27/12/2023.
Korban yang dikeroyok bernama Henry Panca Wisuda Simanjuntak, penduduk Dusun IV jalan Balai Desa Gg.Horas Sunggal Deli Serdang, ia mendatangi Polsek Sunggal untuk buat laporan Pengaduan.
Laporan korban Henry Panca Wisuda Simanjuntak melaporkan KEPALA DESA dkk, berdasarkan Nomo STTLP / B/3975/XI / Yan 25 / 2023/SPKT Restabes Medan / Polda Sumut yang diterima Ajun Inspektur Satu Polisi Hasan Bokar Sinaga (29 Nopember 2023).
Dari pengaduan korban itu berdasarkan Tindak Pidana Pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimakasud dalam pasal 170 KUHP terjadi di dusun IV jalan Balai Desa GG.Horas Sunggal Deli Serdang, titik koordinat Helvetia Sunggal Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang.
Menurut korban Panca Wisuda Simanjuntak terjadi penganiayan terhadap pelapor yang dilakukan oleh Guntur Limbong Kepala Desa Helvetia bersama seorang laki laki yang tidak dikenal oleh pelapor serta seorang petugas Babinsa TNI bernama Serda S akan dilaporkan ke Polisi Militer.
Dengan cara melakukan pemukulan terhadap pelapor menggunakan botol mineral yang berisi air dan menggunakan tangan dibagian wajah, hidung, pelipis mata, bibir serta dada. Yang mengakibatkan pelapor mengalami luka serta bengkak dibagian bibir, luka dipelipis mata sebelah kiri, hidung mengeluarkan darah serta memerah pada kedua mata, dada terasa sakit dan sesak, luka dibagian dengkul kaki sebelah kiri.
Leave a Reply