Korban Penembakan Akan Menuntut Dalam Kasus Perdata
Dok. MediaKebenaranKeadilan.com

MediaKebenaranKeadilan.com, Medan : Kisah nyata terkuak kembali, peristiwa penembakan warga sipil oleh anggota polisi.Kronologis tentang penembakan terhadap Tengku Fachri dipintu Tol Belmerah Mabar pada tanggal 4 Juni 2011 dilakukan oleh Bripka Hasanul Arifin yang saat ini bertugas di Polsek Medan Timur.

Berawal dari rekan Tengku Fachri, Julisman, Darwin Effendi yang mengemudikan mobil bernama Fadli, tiba-tiba menabrak orang yang sedang duduk di atas sepeda motor dipinggir jalan Putri hijau Medan. Dengan rasa tanggung jawab mereka hendak turun untuk menolong korban tetapi mereka diserang oleh segerombolan orang yang baru keluar dari suatu Gedung hiburan malam di Medan.Karena merasa takut dikeroyok massa maka mereka naik kembali ke dalam mobil kemudian melaju dengan kencang, tanpa diketahui ternyata mobil yang ditumpangi mereka dikejar massa dengan mengendarai 6 unit sepeda motor sambil berteriak teriak rampok rampok, kemudian disusul satu unit mobil mengejar terjadilah aksi kejar kejaran setelah itu mereka dikejar sampai depan jalan Putri Hijau simpang jalan Krakatau, kemudian di lokasi tersebut mulai terjadi penembakan terhadap rombongan Fadli dkk ,hingga korban masuk pintu Tol Tanjung Mulia, saat itu korban telah ditembak beberapa kali oleh Hasanul Arifin, yang pada saat itu berpangkat Bripka.

Dengan sikap gagah berani Bripka Hasanul Arifin tetap mengejar dan terus melakukan penembakan tanpa ada memberikan peringatan. Bripka Hasanul Arifin tetap menembak dengan lebih beringas, mengakibatkan peluru mengenai pinggul kiri Tengku Fachri.

Setelah terkena tembakan kemudian Tengku Fachri menelepon keluarganya untuk meminta bantuan, korban mendapat bantuan dari orang tua selanjutnya korban mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di kota Medan. Pukul 12 malam korban langsung di operasi, ginjalnya diangkat satu ginjalnya sudah rusak akibat tembakan tersebut dan korban masuk diruang IGD dirawat selama hampir sebulan yaitu 24 hari dirumah sakit.

“korban mengatakan Hasanul Arifin ini Arogan sekali seperti negara ini milik dia, akibat perbuatan dia ginjal saya tinggal satu. Korban Berharap harus ditindak yang arogan yang suka main hakim sendiri, main tembak mohon diperhatikan Hasanul Arifin ini. Jangan suka suka dia, jangan dia merasa punya kekuasaan. Lihatlah rakyat kecil punya adil juga, jangan dia saja yang punya adil,”ucapnya.

Menurut kuasa Hukum Tengku Fitra Yupina SH. Ia mengatakan setelah dilaporkan kasus penembakan itu ke Polsek Medan Labuhan Nomor :LP/VI/2011/SUPel-Blw tanggal 7 Juni 2011 & laporan Polisi Nomor : STPL/164/X/2011/PROPAM. seiring jalannya laporan dan dalam penyelidikan dan penyidikan hingga menuai aksi dan menjadi berita hangat surat kabar di Medan dan Pusat,dimana Bripka Hasanul Arifin sebelum ada penetapan Hakim tidak pernah ditahan dan terkesan duduk perkara tidak dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan dalam sidang di Pengadilan Bripka Hasanul Arifin Masih menurut kuasa hukum Tengku Fitra Yupina SH, untuk sidang kode Etik kasus penembakan terhadap keluarganya, koban tidak puas saat hadir dalam sidang Kode Etik, dimana sidang kode Etik diduga tidak sesuai KUHAP hanya dikenakan Hukuman tertulis. Padahal akibat perbuatan Bripka Hasanul Arifin Tengku Fachri menjadi cacat seumur hidup dan satu ginjalnya rusak dimana salah satu ginjalnya telah diangkat.

Kami akan segera melaporkan dalam kasus Perdata ”, tegas Fitra Yupina.

Tragedi Penembakan, Korban Kehilangan Ginjalnya Ditembak Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published.