Korban Penganiayaan Minta Keadilan, Proses Hukum Pelakunya
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.Com – Medan, Terkait laporan pengaduan LP/B/818/IV/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN/POLDA SUMATERA UTARA , Korban Muhammad Bustamin Harahap berharap pihak kepolisian khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk segera memproses dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap Bustamin (43) .

Korban mengatakan bahwa laporan tersebut sudah berjalan sekitar dua minggu. Namun pelaku masih berkeliaran di sekitar lokasi jalan pukat banting III.
Keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dimana pelaku masih berkeliaran.

“Sampai saat ini belum ada hasil nya bang dan korban pun masih berkeliaran sampai sekarang “, katanya .

Sebelumnya Korban Bustamin mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor Riski alias Kiki pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 di Jalan Pukat Banting III Bantan Timur , Bantan , akibat dari kejadian itu korban mengalami lebam pada pipi kiri sehingga korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan .

Korban berharap pelaku segera di proses dan di tangkap oleh pihak kepolisian khsusus nya Polsek Percut Sei Tuan untuk di proses secara hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
” Saya berharap sekali kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang telah menganiaya saya , karena saat ini pelaku terkesan tidak takut ditangkap bang , sampai saat ini pelaku masih berkeliaran ” , tambahnya .

Saat awak MediaKebenarankeadilan.com mengkonfirmasi Kanit Reskrim Percut Sei Tuan IPTU Bambang Nurmiono SH. MH melalui percakapan WA terkait laporan korban Bustamin , dia mengatakan Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Korban Melapor Ke polsek Percut Sei Tuan
Kanit Reskrim Percut Sei Tuan Aiptu Bambang Nurmiono SH. MH
Korban Bustamin

Leave a Reply

Your email address will not be published.