Mediakebenarankeadilan.com, Medan : Beredar informasi masyarakat adanya dugaan penjualan lahan Eks HGU PTPN-2 yang terletak di jalan Marindal Pasar 4 Desa Marindal 1- Kecamatan Medan Patumbak.
Dugaan adanya penjualan tanah yaitu pada masyarakat agar tidak ribut tutup mulut warga diberikan uang sejumlah Rp.400.000.- per KK. Dimana tanah lapang lama dijual sekitar Rp 8 M sedangkan untuk mengganti tanah lapang baru dibeli / ganti rugi Rp.3 M.- Ardianto selaku Kepala Desa Pasar 4 Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang saat dihubungi wartawan KebenaranKeadilan.com ia tidak mengaktifkan telepon selurnya untuk memberikan jawaban.
Ganda Wiatmaja kepala bagian Hukum saat dikonfirmasi melalui telepon selurnya mengatakan ia belum mengetahui hal tersebut meskipun sudah menerima informasi bahkan tidak ada menelusuri kebenaran informasi.
Sementara itu Rahmat sebagai Ka.Humas PTPN- 2 tak bersedia terkesan bungkam meski sudah dua kali dikonfirmasi. Tofan Sidabalok selaku Kepala Bagian Asset PTPN- 2 belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan jawaban sejelas jelasnya dengan alasan masih sibuk tentang dugaan adanya penjualan asset PTPN-2 yang tidak berlandaskan hukum. tetapi hendaknya Kapoldasu dapat segera mengambil tindakan yang positif.
Leave a Reply