Masyarakat Tetap Menjaga Protokol Kesehatan Di Saat Mudik
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Setelah pemerintah mengumumkan diizinkannya masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran dengan syarat-syarat tertentu melalui Instruksi Presiden Joko Widodo, sontak, puluhan juta warga Indonesia mulai pulang ke kampung halaman.

Mudik merupakan tradisi sakral yang tidak terhindarkan dari budaya masyarakat Indonesia setiap tahunnya, sehingga menjadi fenomena lumrah yang hampir dialami seluruh masyarakat Indonesia.

Meski begitu, masyarakat jangan terbawa euforia pulang kampung lalu melupakan protokol kesehatan, karena pandemi COVID-19 masih belum usai kendati kasusnya menurun.

Dua hal ini dilakukan pemerintah agar mudik Lebaran berjalan tertib dan lancar.

Pertama, mudik aman. Hal ini untuk mengalihkan masyarakat dari mudik menggunakan kendaraan pribadi khususnya sepeda motor menjadi menggunakan moda angkutan umum, yaitu bus yang lebih nyaman dan memenuhi standard keselamatan.

Kedua, mudik sehat. Karena, sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, calon pemudik diwajibkan sudah memperoleh vaksin lengkap/booster.

Bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan yang tujuannya mengurangi risiko untuk menyebarkan pandemi COVID-19 di kampung halaman.

Mudik Lebaran dengan aman dan sehat menjadi jargon Kementerian BUMN dalam memberangkatkan para pemudik secara gratis dari Jakarta menuju berbagai kota di wilayah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. seperti yang penulis kutip dari viva.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.