Mediakebenarankeadilan.com – Ungkapan pribahasa Gajah di pelupuk mata tidak tampak, semut di seberang lautan tampak berarti kebenaran seseorang yang jelas ada tidak dibicarakan namun kesalahan yang sangat kecil dibesar-besarkan. Ungkapan pribahasa diatas menggambarkan kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan tidak memiliki tugas dengan sebenar benarnya.
Dimana permasalahan Parkir, warga yang memiliki kendaraan roda empat mengalami tindakan penggembosan ban dari Dinas Perhubungan Kota Medan, dikarenakan parkir diatas trotoar jalan.
Sedangkan warga yang parkir diatas trotoar jalan, Dinas Perhubungan Kota Medan tidak sanggup melakukan penindakan penggembosan ban, yaitu dijalan Veteran samping Rumah Sakit Murni Teguh Medan. Selain Parkir diatas trotoar membuat pengguna jalan terganggu, dikarena jalan semakin sempit dan Parkir dikiri kanan badan jalan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 70 Tahun tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian dan penggembosan/pengempesan roda kendaraan.
Terhitung mulai tanggal 1 November 2017 pelanggaran Parkir kendaraan berupa :
1.Parkir berlapis
2.Parkir diatas trotoar
3.Parkir tidak sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
Akan dilakukan penderekan, penggembokan dan pengempesan roda pada kendaraan.
Salah seorang warga yang kendaraannya mengalami pengembosan ban, ia tidak terima atas perlakuan Dinas Perhubungan Kota Medan yang terjadi pilih kasih atau Diskriminasi dalam menjalankan peraturan Wali kota Medan. “Korban meminta agar Wali kota Medan dalam menjalankan tugas harus benar benar berfikir positif, agar masyarakat tidak mengalami tindakan semena mena”.
Leave a Reply