Pembangunan Perumahan Hampir Rampung Diselesaikan, Kemudian Keluar SP3
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Diduga bangunan Perumahan Tirto Sari City di jalan Tirtosari Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, belum ada surat persetujuan bangunan gedung PBG ( = IMB ) izin mendirikan bangunan. 

Dari hasil pantauan Mediakebenarankeadilan.com di lapangan, bahwa belum ada papan izin dari pemerintah khususnya wilayah Kota Medan ini bisa menjadi acuan dalam Perwal atau peraturan pemerintahan. 

Peraturan dari Pemko Medan tentang izin mendirikan bangunan, terkesan tidak ditanggapi atau ditegur terkait tanpa perizinan, ini bisa menjadi dampak besar padahal sudah jelas ada aturan dan juga harus ditaati oleh warga khususnya wilayah kota Medan.

Pihak Developer pembangunan perumahan Tirto Sari City dijalan Tirtosari Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, diduga tidak mematuhi peraturan Pemko Medan. Pasalnya bangunan tersebut patut diduga belum memiliki surat persetujuan bangunan gedung PBG ( = IMB ) izin mendirikan bangunan tapi sudah melakukan aktivitas pembangunan.

Bahkan warga juga mengaku heran tidak pernah melihat ada papan nama serta nomor PBG ataupun IMB yang dikeluarkan Pemko Medan sampai saat ini. 

Kepada Pemko Medan untuk menindak tegas seluruh bangunan yang tidak memiliki surat persetujuan bangunan gedung PBG ( = IMB ) izin mendirikan bangunan di kota Medan. 

Menurut Kepala Perkim Medan Endar Sutan Lubis saat dikonfirmasi melalui WA terkait pembangunan tersebut ia mengatakan “Sudah menyampaikan SP3”. Dalam kenyataannya, keluar pun surat SP3 tersebut bangunan sudah mau selesai atau rampung dikerjakan. 

Dibawah pimpinan Walikota Medan, Perkim Medan tidak mendukung program Walikota Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan Pengembang terkesan tidak mematuhi Perda Kota Medan No.3/2015. Dalam mendirikan bangunan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.